DARA | CIANJUR — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat telah memanggil tiga petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur yang diduga menghukum dua pelajar SMP yang diduga melakukan mesum di Area Alun-alun Cianjur.
“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap tiga anggota Satpol PP (Kabupaten Cianjur). Hari ini juga akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan lagi dan (kasus) ini akan juga diproses,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Budi Nuryanto, kepada wartawan, Senin (29/4/2019).
Menurut Budi, pihak kepolisian akan terus meninjau dan menganalisis lagi terkait kasus tersebut. Ia menjelaskan, polisi perlu melihat ada tidaknya pelanggaran pidana di dalam persoalan itu untuk kemudian menentukan sanksi.
Sementara itu, Pemkab Cianjur akan membuat Perbup terkait norma dan etika di fasilitas umum setempat. Hal itu, menjadi salah satu upaya menekan perilaku negatif yang marak terjadi di lokasi umum.
Selain itu, wacana dibuatnya perbup juga menjadi salah satu tindakan menyusul viralnya kasus dua pasang pelajar yang dihukum karena kedapatan berbuat mesum.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, menerima laporan petugas di lapangan, perilaku negatif tersebut memang banyak terjadi. “Tidak hanya di alun-alun, tapi juga fasilitas umum lainnya. Makanya, harus ada aturan khusus yang diberlakukan untuk fasilitas umum, sepertinya perlu dibuat perbup,” ujar Herman.
Sebenarnya, menurut Herman, sebelumnya ada hukuman atau sanksi yang diberlakukan kepada para pelaku mesum. Bupati terdahulu bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, memberlakukan hukuman pangkas habis rambut hingga pengguyuran bagi para pelanggar.
Tapi, Herman menilai sanksi itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, aturan yang ada perlu diubah agar lebih mengikat.
“Aturannya harus mengikat karena hal seperti itu mungkin akan terjadi lagi. Apalagi, anak-anak seringkali memanfaatkan tempat tertentu untuk berbuat mesum atau tidak baik,” kata dia.
Herman mengungkapkan, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk membantu agar anak bisa lebih santun termasuk dalam memanfaatkan fasilitas umum. Selain itu, peran aparat juga harus seimbang dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut dikatakan, untuk saat ini pemkab sudah menyebarkan surat edaran terkait larangan berbuat negatif di fasilitas umum.
Mengenai tindakan Satpol PP dalam memberikan hukuman kepada pelaku perilaku mesum dianggap terlalu berlebihan, baik pelajar dan Satpol PP sama-sama bersalah dalam kasus ini. “Saya sudah tegur Satpol PP atas tindakan mereka kemarin. Selanjutnya akan ada pemanggilan lebih lanjut lagi,”ujarnya.
Wartawan: Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan