Habib Bahar bin Smith belum lama menghirup udara bebas. Namun, kini ia harus kembali berurusan dengan hukum. Diduga ia melakukan ujaran kebencian.
DARA – Pihak kepolisian mengusut salah satu video ceramah Bahar yang dilakukan di wilayah Margaasih, Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Ada 34 saksi yang diperiksa.
Lalu, ada 13 saksi fakta yang juga diperiksa karena mengatahui secara langsung dugaan ujaran kebencian itu. Demikian kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Brgijen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).
“Satu pelapor kemudian tiga saksi yang bersama-sama pelapor, yang melihat chanel YouTube. Kemudian tiga orang tokoh agama dan enam orang saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat itu,” kata Bgrigjen Ramadhan, seperti dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia, Jumat (31/12/2021).
Selain saksi Fakta, penyidik Polda Jawa Barat juga memeriksa 21 saksi ahli. Mereka berasal dari unsur ahli agama empat orang, ahli bahasa empat orang, ahli pidana dua orang, ahli informasi transaksi elektronik (ITE) empat orang, ahli sosiologi hukum dua orang, dan ahli kedokteran forensik tiga orang.
Ramadhan belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai hasil dari pemeriksaan saksi terkait dan ahli tersebut. Termasuk, Ramadhan juga masih merahasiakan konten ceramah Bahar yang berujung pada laporan polisi. Ia menegaskan, materi ceramah Bahar diduga mengandung ujaran kebencian.
“Secara umum adalah ujaran kebencian ya, ujaran kebencian yang disampaikan saudara BS (Bahar Smith) ya. Kemudian disebarkan melalui media sosial. Sekali lagi mohon bersabar kita menunggu hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Untuk pendalaman perkara ini, Polda Jawa Barat akan memeriksa Bahar Smith pada Senin 3 Januari 2021. Bahar Smith diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat terkait kasus ujaran kebencian.***
Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia