Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung meringkus empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, yakni RA, WG, BT, dan TM.
DARA | BANDUNG – Dari tangan mereka, petugas menyita narkoba jenis sabu siap edar dengan berat total 500 gram.
Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya tersangka RA di sebuah kos-kosan di kawasan Antapani, Kota Bandung.
“Dalam penangkapan itu, anggota mengamankan 20 gram narkoba jenis sabu dari tangan yang bersangkutan,” ujar Ulung, di Markas Polrestabes Bandung, Kamis (5/11/2020).
Setelahnya, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan kembali menangkap seorang tersangka lain, WG, dengan barang bukti sabu 500 gram. Dari yang bersangkutan, penyidik lakukan pengembangan lebih lanjut, lalu didapat dua orang lain, BT dan TM.
“Dari BT ini, didapat juga sebanyak 25 gram sabu, kemudian 58 butir pil ekstasi beserta perlengkapannya,” kata Ulung.
Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan ke beberapa wilayah, seperti Jakarta, Bandung, dan Bogor. Para tersangka sudah lama menjadi target operasi Polrestabes Bandung.
“Para tersangka ini adalah jaringan antarkota dan merupakan target operasi lama dari Polrestabes Bandung,” ungkap mantan Kapolresta Bogor Kota ini.
Menurut pengakuan BT, lanjut Ulung, sabu tersebut didapatkan dari tersangka lainnya berinisial BR. Petugas masih mengejar BR yang saat ini buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.***
Editor: denkur