Polisi Sita 500 Gram Sabu, Empat Pelaku Diringkus

Kamis, 5 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Avila/dara.co.id

Foto: Avila/dara.co.id

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung meringkus empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, yakni RA, WG, BT, dan TM.


DARA | BANDUNG – Dari tangan mereka, petugas menyita narkoba jenis sabu siap edar dengan berat total 500 gram.

Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya tersangka RA di sebuah kos-kosan di kawasan Antapani, Kota Bandung.

“Dalam penangkapan itu, anggota mengamankan 20 gram narkoba jenis sabu dari tangan yang bersangkutan,” ujar Ulung, di Markas Polrestabes Bandung, Kamis (5/11/2020).

Setelahnya, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan kembali menangkap seorang tersangka lain, WG, dengan barang bukti sabu 500 gram. Dari yang bersangkutan, penyidik lakukan pengembangan lebih lanjut, lalu didapat dua orang lain, BT dan TM.

“Dari BT ini, didapat juga sebanyak 25 gram sabu, kemudian 58 butir pil ekstasi beserta perlengkapannya,” kata Ulung.

Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan ke beberapa wilayah, seperti Jakarta, Bandung, dan Bogor. Para tersangka sudah lama menjadi target operasi Polrestabes Bandung.

“Para tersangka ini adalah jaringan antarkota dan merupakan target operasi lama dari Polrestabes Bandung,” ungkap mantan Kapolresta Bogor Kota ini.

Menurut pengakuan BT, lanjut Ulung, sabu tersebut didapatkan dari tersangka lainnya berinisial BR. Petugas masih mengejar BR yang saat ini buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:55 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Berita Terbaru