DARA | KARAWANG — Polres Karawang mengamankan pelaku begal yang membuat korbannya meninggal dunia. Butuh waktu tiga minggu untuk membekuk pelaku begal yg baru berusia 18 tahun itu.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K., mengatakan, pelaku begal ini beraksi di jalan lingkar Warung Bambu, Tanjungpura awal Januari 2019. Pelaku membuntuti korbannya, kemudian memepet, dan merampas tas korban.
Korbannya, lanjut Kapolres, perempuan yang sedang berkendara sepeda motor. Setelah tas korban dirampas, korban mencoba mengejar pelaku.
“Namun naas, korban mengalami kecelakan lalu lintas saat mengajar pelaku, hingga meninggal dunia,” ujar Slemet.
Pelaku diketahui warga Kecamatan Tirtajaya, Karawang, Jawa Barat. Ia residivis atas kasus serupa sebelumnya, yaitu begal atau jambret.
Dari tangan pelaku yang diketahui berinisial PK berusia 18 tahun itu, polisi menyita barang bukti handphone milik korban yang diambil saat kejadian.
“Pelaku seorang residivis yang telah melakukan aksinya di 3 lokasi, yaitu jalan baru dan Rengas Dengklok,” ujar Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dgn ancaman 15 tahun penjara.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka