Polisi Tangkap Empat Perampok Minimarket

Rabu, 1 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Tegug

Foto: dara.co.id/Tegug

DARA | KARAWANG — Sebuah minimarket di Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat disatroni empat orang kawanan perampok bersenjata tajam, Senin 915/4) pukul 02.30 WIB dini hari. Berbekal rekaman CCTV, aparat kepolisian berhasil meringkus keempat pelaku, dan salah satu diantaranya terpaksa ditembak lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.

Informasi  dari kepolisian, mini market itu beroperasi 24 jam. Saat kejadian, dini hari,sedang minimarket dijaga dua orang petugas.

“Seketika empat orang masuk ke dalam minimarket, menggunakan penutup wajah dan membawa senjata tajam, di antaranya, golok sangkur, dan cerulit. Kedua petugas minimarket itu kemudian disekap,” kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu (1/5/2019).

Petugas jaga minimarket, Ujang Solihin, dan Yusuf Bachtiar kemudian diikat dan disekap dalam sebuah ruangan. Dua orang pelaku lainny berjaga-jaga di luar minimarket, sedangkan dua orang lainnya menjarah berbagai barang berharga.

Pelaku menggasak barang berharga milik dua petugas jaga minimarket, di antaranya handphone dan dompet. Pelaku juga menjarah uang yang ada di kasir hingga puluhan boks rokok. Total kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi memukan petunjuk, salah satu tersangka ada di daerah Bekasi. Setelah pengmbangan, keempat pelaku berhasil ditangkap, satu di antaranta otak pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.

” Otak pelaku ini kesehariannya berprofesi sebagai petugas keamanan di salah satu perusahaan,” ujar Bimantoro.

Para pelaku adalah NRV (21), CS (25), DDI (28) dan DDH (30). Mereka diketahui berdomisili di daerah Bekasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah  merencanakan niatnya tersebut. Dari Bekasi mengunakan sepeda motor datang ke Karawang untuk merampok.

Uang hasil merampok itu kemudian dipakai untuk berfoya-foya. Mereka  dijerat pasal 365 KUHP jo 368 KUHP dan pasal 2 UU Darurat nomor 12 dengan ancaman 5 tahun penjara.***

 

Wartawan: Teguh Purwahandaka | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Waduh!, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dibekuk Polres Cimahi Saat Pesta Narkoba
Polres Sukabumi Kota Sukses Ungkap Peredaran Obat Keras
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 16:46 WIB

Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita

Minggu, 9 Maret 2025 - 21:12 WIB

Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga

Minggu, 9 Maret 2025 - 21:03 WIB

Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:52 WIB

Waduh!, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dibekuk Polres Cimahi Saat Pesta Narkoba

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:36 WIB

Polres Sukabumi Kota Sukses Ungkap Peredaran Obat Keras

Berita Terbaru

Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, saat melakukan kunjungan kerja di Pasar Wanaraja, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Rabu (12/3/2025)(Foto: Istimewa)

JABAR

Jelang Ramadan, Bahan Pokok di Garut Aman

Rabu, 12 Mar 2025 - 20:22 WIB

ILUSTRASI. Foto: kominfo.go.id

HEADLINE

Dugaan Korupsi di bjb, KPK Sebut Modusnya Markup Harga Iklan

Rabu, 12 Mar 2025 - 14:22 WIB