Polisi Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Sukabumi

Selasa, 27 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JS (26), pelaku pembuang bayi di Kampung Cipetir, RT 01/01 Desa Priangan Jaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi,  kini di tahan polisi. Foto: dara.co/Riri

JS (26), pelaku pembuang bayi di Kampung Cipetir, RT 01/01 Desa Priangan Jaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, kini di tahan polisi. Foto: dara.co/Riri

DARA | SUKABUMI – Polisi menangkap pembuang bayi perempuan,  Rabu (21/08/2019). Bayi tersebut ditemukan warga di Kampung Cipetir, RT 01/01 Desa Priangan Jaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat.

Pelaku merupakan ibu dari bayi tersebut.Diduga, akibat kehamilan tidak diinginkan (KTD), pelaku merasa malu dan takut ketahuan orang lain karena dia belum menikah, sehingga saat pelaku tega membuang bayinya seusai melahirkan.

“Warga dikejutkan, dengan penemuan sesosok bayi yang sedang menangis di area pesawahan  di TKP,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro,  saat konferensi pers kasus ini di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (27/08/2019) siang.

Dari hasil penyilidikan kepolisian,  diketahui bayi tersebut adalah anak SJ(26) yang sengaja dibuangnya agar bisa dipungut orang lain. “Tidak sampai satu hari, kami berhasil mengungkap dan menemukan ibu bayi tersebut,” ujar Kapolres.

Awal terungkapnya perlakuan pelaku, polisi menemukan bercak darah  di sprei dan bed cover seperti habis orang melahirkan. “Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tertuju pada pelaku,” katanya.

Pelaku adalah warga Kecamatan Sagaranten. Sedangkan pasangannya, kini masih dalam pengejaran pihak kepolsian.

“Ya kita masih melakukan pengejaran laki-laki yang merupakan kekasih pelaku,” ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SJ dijerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 KUHPidana dan atau Pasal 307 KUHPidana. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara ditambah sepertiga jika pelakunya ayah atau ibu dari anak tersebut bukan yang membuangnya.***

Wartawan: Riri Satiri | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani
Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung
Polres Sukabumi Kota Gerebek Gudang Pengoplos Gas
Viral! Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Dilaporkan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Aksi Cepat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:20 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:17 WIB

Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:52 WIB

Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB