Polisi Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Sukabumi

Selasa, 27 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JS (26), pelaku pembuang bayi di Kampung Cipetir, RT 01/01 Desa Priangan Jaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi,  kini di tahan polisi. Foto: dara.co/Riri

JS (26), pelaku pembuang bayi di Kampung Cipetir, RT 01/01 Desa Priangan Jaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, kini di tahan polisi. Foto: dara.co/Riri

DARA | SUKABUMI – Polisi menangkap pembuang bayi perempuan,  Rabu (21/08/2019). Bayi tersebut ditemukan warga di Kampung Cipetir, RT 01/01 Desa Priangan Jaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat.

Pelaku merupakan ibu dari bayi tersebut.Diduga, akibat kehamilan tidak diinginkan (KTD), pelaku merasa malu dan takut ketahuan orang lain karena dia belum menikah, sehingga saat pelaku tega membuang bayinya seusai melahirkan.

“Warga dikejutkan, dengan penemuan sesosok bayi yang sedang menangis di area pesawahan  di TKP,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro,  saat konferensi pers kasus ini di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (27/08/2019) siang.

Dari hasil penyilidikan kepolisian,  diketahui bayi tersebut adalah anak SJ(26) yang sengaja dibuangnya agar bisa dipungut orang lain. “Tidak sampai satu hari, kami berhasil mengungkap dan menemukan ibu bayi tersebut,” ujar Kapolres.

Awal terungkapnya perlakuan pelaku, polisi menemukan bercak darah  di sprei dan bed cover seperti habis orang melahirkan. “Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tertuju pada pelaku,” katanya.

Pelaku adalah warga Kecamatan Sagaranten. Sedangkan pasangannya, kini masih dalam pengejaran pihak kepolsian.

“Ya kita masih melakukan pengejaran laki-laki yang merupakan kekasih pelaku,” ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SJ dijerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 KUHPidana dan atau Pasal 307 KUHPidana. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara ditambah sepertiga jika pelakunya ayah atau ibu dari anak tersebut bukan yang membuangnya.***

Wartawan: Riri Satiri | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB