Polisi Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Sukabumi

Selasa, 27 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JS (26), pelaku pembuang bayi di Kampung Cipetir, RT 01/01 Desa Priangan Jaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi,  kini di tahan polisi. Foto: dara.co/Riri

JS (26), pelaku pembuang bayi di Kampung Cipetir, RT 01/01 Desa Priangan Jaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, kini di tahan polisi. Foto: dara.co/Riri

DARA | SUKABUMI – Polisi menangkap pembuang bayi perempuan,  Rabu (21/08/2019). Bayi tersebut ditemukan warga di Kampung Cipetir, RT 01/01 Desa Priangan Jaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat.

Pelaku merupakan ibu dari bayi tersebut.Diduga, akibat kehamilan tidak diinginkan (KTD), pelaku merasa malu dan takut ketahuan orang lain karena dia belum menikah, sehingga saat pelaku tega membuang bayinya seusai melahirkan.

“Warga dikejutkan, dengan penemuan sesosok bayi yang sedang menangis di area pesawahan  di TKP,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro,  saat konferensi pers kasus ini di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (27/08/2019) siang.

Dari hasil penyilidikan kepolisian,  diketahui bayi tersebut adalah anak SJ(26) yang sengaja dibuangnya agar bisa dipungut orang lain. “Tidak sampai satu hari, kami berhasil mengungkap dan menemukan ibu bayi tersebut,” ujar Kapolres.

Awal terungkapnya perlakuan pelaku, polisi menemukan bercak darah  di sprei dan bed cover seperti habis orang melahirkan. “Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tertuju pada pelaku,” katanya.

Pelaku adalah warga Kecamatan Sagaranten. Sedangkan pasangannya, kini masih dalam pengejaran pihak kepolsian.

“Ya kita masih melakukan pengejaran laki-laki yang merupakan kekasih pelaku,” ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SJ dijerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 KUHPidana dan atau Pasal 307 KUHPidana. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara ditambah sepertiga jika pelakunya ayah atau ibu dari anak tersebut bukan yang membuangnya.***

Wartawan: Riri Satiri | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Respon Cepat “Taros Kapolres”, Sikat Aksi Premanisme di Garut
Dua Terduga Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Menjelang Pilkada, Tiga Pilar Menteng Pantau Situasi Depan Kantor KPU R.I
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 20:31 WIB

Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan

Berita Terbaru