DARA | LAHAT — Tim Buser Polsek Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan menangkap pencuri mesin rumput, Senin (18/2/2019). Pelaku Minhadi (41) tertangkap di pondoknya, Desa Sinar Panjang Kecamatan Tanjung Sakti, pukul 18.30 WIB.
Setelah menerima laporan dari korban, Rahman (52), Tim Buser langsung begerak. Dan akhirnya pukul 18.30 WIB mereka melakukan penggeledahan terhadap mobil jenis Cary warna biru Nopol BG 2481 D.
Kendaran tersebut dikendarai Wiko Saputra Wansyah dan berpenumpang satu orang, Suwigyo. Dalam penggeledahan Tim Buser menemukan satu unit mesin rumput bertanda Linhar dan keterangan meminjam dari Minham, warga Desa Ulak Lebar, Kecamatan Tanjung Sakti.
Selain itu, Tim Buser juga menemukan barang lain yang dilaporkan korban. Kepala Unit Reskrim (Kanitreskrim), Aiptu Budi Agus SE, serta anggotanya langsung menggelandang pelaku ke kantor Polsek Tanjung Sakti.
Setelah menangkap tersangka, Minhadi, akhirnya terkuat bahwa barang-barang tersebut bukti tersebut ia ambil dari pondok milik korban. “Barang bukti dan Tersangka yang telah kita amankan di Mapolsek. Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,” katanya.
Rahman, dalam laporannya kepada pihak kepolisian menyebutkan telah kehilangan sebuah mesin rumput, satu unit kompor gas, dan sebuah tabung gas elpiji di pondoknya di Desa Sinar Panjang Kecamatan Tanjung Sakti, Senin (18/2/2019). Akibatnya, korban menggalami kerugian sebesar Rp3 juta.***
Wartawan: Baraf Dafri FR
Editor: Ayi Kusmawan