DARA | KARAWANG – Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, membenarkan, pihaknya telah menangkap FO, terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap berkat laporan atas warga tetangga FO, warga Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jaw3a Barat.
“Kami sudah menangkap pelaku. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Untuk sementara pelaku masih terus berkilah dan memberikan keterangan yang berubah-ubah,” kata Bimantoro, Kamis (28/3/2019).
Pihaknya telah melakukan visum terhadap korban. Hasilnya sudah dikantongi pihak kepolisian.
Hasilnya, antara lain ditemukan sejumlah memar. “Hasil visum jadi acuan penyidik dalam menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ujar Bimantoro.
Diketahui, FO merupakan duda dan sudah bercerai dengan istrinya. Sedangkan korban baru berusia 12 tahun.
FO leluasa melampiaskan nafsu bejatnya lantaran tak ada orang lain di rumah mereka. “Selepas bercerai, ibunya tinggal di Majalengka. Jadi rumah itu hanya ada korban dan ayahnya,” kata seorang tetangga, Marni (nama samaran).
Tindakan bejat FO terungkap saat korban tersebut curhat kepada Marni. Dari pengakuannya, korban telah berulang kali dicabuli sejak empat bulan lalu.
Marni menuturkan, dalam empat bulan terakhir korban kerap terlihat murung dan sedih. Bahkan berperilaku tak wajar.
Hampir setiap malam tangisan korban kerap terdengar oleh tetangga. Pada awalnya korban tak mau terus terang.
Namun setelah diajak mengobrol, korban baru membeberkan semuanya. “Korban juga mengaku sering dipukuli. Saya lihat sendiri luka memar di tubuhnya,” ujar Marni.
Selain itu, korban selama ini tidak pernah dinafkahi layak oleh ayahnya yang seorang pengangguran. “Korban sering disuruh bapaknya mungutin rokok, terus minta nasi ke tetangga. Setiap ditanya, katanya buat bapak,” katanya.
Kondisi tersebut membuat korban harus putus sekolah pada kelas 4 SD. Meski sekolah sudah gratis, FO tak mengizinkan anaknya itu sekolah.***
Wartawan: Teguh Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan