Polisi Tembak Lima Pelaku Pembobol Brangkas Berisi Uang Ratusan Juta

Jumat, 10 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan saat melakukan gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (10/5/2019). Foto: dara.co.id/Zein

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan saat melakukan gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (10/5/2019). Foto: dara.co.id/Zein

DARA | BANDUNG – Lima orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dibekuk oleh anggota Satreskrim Polres Bandung. Kaki para tersangka terpaksa ditembak petugas karena saat hendak ditangkap melakukan perlawanan.

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan, menjelaskan, para tersangka ditangkap karena telah melakukan curas, yakni dengan menyekap tiga orang satpam dan membobol brangkas berisi uang ratusan juta di kantor PT Hilon, di Jalan Raya Katapang-Soreang, Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

“Kejadiannya pada 21 April 2019 lalu. Mereka mengambil uang sekitar Rp 178 juta di dalam brangkas yang ada di kantor PT Hilon. Sebelumnya mereka menyekap tiga satpam yang berjaga di depan pabrik menggunakan tali dan lakban,” ujar Indra di Mapolres Bandung, Soreang, Jumat (10/5/2019).

Aksi para tersangka dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB. Mereka menakut-nakuti tiga satpam tersebut dengan menodongkan senjata api jenis air soft gun merk Smith dan Wesson. “Setelah berhasil mengambil uang di dalam brangkas, para tersangka ini langsung melarikan diri menggunakan mobil ke arah Jakarta,” katanya.

Anggota Polres Bandung berhasil menangkap kelimanya di Karawang, Kamis (9/5/2019). Dari tangan para tersangka, diamankan sejumlah barang bukti masing-masing berupa sebuah linggis, satu gulung lakban warna hitam, sebuah palu, sebuah  pintu brangkas, sebuah brangkas kecil warna hitam, sebuah brangkas kecil warna krem, dan dua pucuk senjata api.

“Anggota kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur ke bagian kaki para tersangka karena saat akan ditangkap mereka melawan anggota,” ujar dia.

Dari pengakuan para tersangka, lanjut Indra, uang hasil curian sekitar Rp 178 juta tersebut dibagi rata dan digunakan untuk foya-foya serta biaya hidup masing-masing. Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah beberapa kali melakukan aksinya.

“Tidak hanya di Kabupaten Bandung, tapi juga di sejumlah daerah di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun. “Di daerah lain kami belum tahu apakah sasarannya sama ke pabrik atau bukan. Kami masih berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.***

Wartawan: Muhammad Zein
Editor: Ayi Kusmawan

 

 

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB