Polisi Tembak Polisi Terjadi Lagi, Begini Kronologisnya

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: pikiran rakyat

Ilustrasi: pikiran rakyat

Kasus polisi tembak polisi kembali terjadi. Kali ini terjadi di Lampung, Minggu 4 September 2022 pukul 21.15 WIB. Begini kronologisnya.


DARA – Seorang anggota polisi berinisial Aipda RS selaku Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah menembak mati petugas Bhabinkamtibmas Putra Lempuyang Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah, Aipda AK berusia 41 tahun.

“Motif sementara yang kami dapatkan dari keterangan tersangka hingga tega melakukan penembakan terhadap korban, diduga karena pelaku dendam terhadap korban,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

“Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di grup Whatsapp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online. Motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik,” imbuhnya, seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (6/9/2022).

Peristiwa itu berawal saat saksi atas nama Mahmuda sedang bersama anaknya Dian Pratiwi yang menjahit baju di rumah. Tiba-tiba terdengar suara letusan dari kediaman Aipda AK.

“Selanjutnya saksi mendengar suara anak ‘tolong-tolong’ dari rumah saudara AK, lalu saksi keluar rumah melihat ada sepeda motor yang tidak saksi ketahui jenisnya dan berapa orang yang mengendarai ke arah jalan ke dalam atau arah barat,” tutur Kombes Pandra.

Kemudian, saksi atas nama Wayan Sueden yang tengah beribadah turut mendengar mendengar suara letusan dan teriakan minta tolong dari kediaman Aipda AK. Dia pun menghampiri dan bermaksud menolong korban yang sudah dalam posisi duduk di lantai bersandar di kursi.

“Lalu bersama istri korban, selanjutnya membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda mengendarai kendaraan korban jenis Toyota Yaris warna hitam, namun sesampainya di Rumah Sakit Harapan Bunda korban sudah tidak dapat tertolong,” kata Kombes Pandra.

Masih dikutip dari Liputan6.com, petugas gabungan pun langsung mengejar pelaku penembakan tersebut dan didapati identitas pelaku adalah Aipda RS. Masuk pukul 23.45 WIB, petugas melakukan pendalaman kasus dan pelaku mengakui perbuatannya.

“Korban ini mempunyai istri bernama saudari EM dan dua orang anak perempuan yang berumur 14 tahun dan 10 tahun. Diketahui Korban tinggal di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tangah,” kata Kombes Pandra.

Atas perbuatan, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, dia juga akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP) dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Editor: denkur

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB