Irfan Nuralam, anak Bupati Majalengka yang menembak kontraktor Panji Pamungkasandi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.
DARA | MAJALENGKA – Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan, penetepan Irfan jadi tersngka berdasarkan hasil penyidikan dengan memintai keterangan dari saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (13/11/2019) kemarin, oleh penyidik, ya,” ujar Kombes Trunoyudho, Kamis (14/11/2019).
Dijelaskan Truno, Irfan disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat mengenai penggunaan senjata api.
Jumat besok, penyidik akan memeriksa Irfan sebagai tersangka, Namun, keputusan ditahan atau tidak tergantung hasil pemeriksaan.***
Editor: denkur