Dianggap lali hingga mengakibatkan kecelakaan kerja dengan korban tertimbun longsor, pengelola tambang galian C akhirnya polisi menetapkannya sebagai tersangka. Korban hingga saat ini belum ditemukan.
DARA | CIANJUR — Polres Cianjur,Jawa Barat akhirnya menetapkan pengelola tambang galian C PT Triadi, H Goura Tunggara bin Sadar (45), sebagai tersangka dalam kasus tertimbunnya operator mesin pelampung sedot, dalam peristiwa longsor tebing galian C di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Goura, warga Jalan Randu No 125 Kav 33 RT 05/09, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi itu dijadikan tersangka karena dinilai lalai hingga mengakibatkan kecelakaan kerja.
Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, menjelaskan, tidak hanya menetapkan pengelola tambang galian C sebagai tersangka. Penyidik Satreskrim jug masih memeriksa pemilik lahan yang digunakan sebagai galian C, Mardianus Yusar Suradi, alias Yusak.
“Betul, kita telah menetapkan seorang tersangka dalam kejadian tersebut, yaitu pengelola tambang. Penetapan tersangka itu, berdasarkan LP/A/120/XII/2019/JABAR/SAT RESKRIM, tanggal 3 Desember 2019,” kata Budi, kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).
Jajarannya juga kemungkinan akan kembali menetapkan tersangka lain dalam kasus itu. “Jika memang hasil penyelidikan yang masih berjalan, kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ujarnya.
Penyidik menetapkan tersangka dengan pasal 359 KUHP. “Hingga saat ini tim gabungan masih melakukan proses pencarian terhadap korban yang tertimbun,” katanya.
Sebelumnya, Tim gabungan menerjunkan seekor anjing jenis Malinois Belgia milik Polisi Satwa (K9) Polres Cianjur dan alat penyedot air untuk mempermudah pencarian korban. Tapi hingga saat ini korban belum ditemukan.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan