Polisi Tetapkan Pengelola Tambang PT Triadi sebagai Tersangka

Kamis, 5 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

Dianggap lali hingga mengakibatkan kecelakaan kerja dengan korban tertimbun longsor, pengelola tambang galian C akhirnya polisi menetapkannya sebagai tersangka. Korban hingga saat ini belum ditemukan.

 

 

 

DARA | CIANJUR — Polres Cianjur,Jawa Barat akhirnya menetapkan pengelola tambang galian C PT Triadi, H Goura Tunggara bin Sadar (45), sebagai tersangka dalam kasus tertimbunnya operator mesin pelampung sedot, dalam peristiwa longsor tebing galian C di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Goura, warga Jalan Randu No 125 Kav 33 RT 05/09, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi itu dijadikan tersangka karena dinilai lalai hingga mengakibatkan kecelakaan kerja.

Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, menjelaskan, tidak hanya menetapkan pengelola tambang galian C sebagai tersangka. Penyidik Satreskrim jug masih memeriksa pemilik lahan yang digunakan sebagai galian C, Mardianus Yusar Suradi, alias Yusak.

“Betul, kita telah menetapkan seorang tersangka dalam kejadian tersebut, yaitu pengelola tambang. Penetapan tersangka itu, berdasarkan LP/A/120/XII/2019/JABAR/SAT RESKRIM, tanggal 3 Desember 2019,” kata Budi, kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).

Jajarannya juga kemungkinan akan kembali menetapkan tersangka lain dalam kasus itu. “Jika memang hasil penyelidikan yang masih berjalan, kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ujarnya.

Penyidik menetapkan tersangka dengan pasal 359 KUHP. “Hingga saat ini tim gabungan masih melakukan proses pencarian terhadap korban yang tertimbun,” katanya.

Sebelumnya, Tim gabungan menerjunkan seekor anjing jenis Malinois Belgia milik Polisi Satwa (K9) Polres Cianjur dan alat penyedot air untuk mempermudah pencarian korban. Tapi hingga saat ini korban belum ditemukan.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
BPBD Jabar Lanjutkan Masa Darurat Bencana Sukabumi, 12.651 Warga Masih Mengungsi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB