Polisi Ungkap Industri Rumahan Pembuatan Tembakau Gorila

Selasa, 24 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Polrestabes Bandung beserta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil mengungkap kasus industri rumahan pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorila.


DARA | BANDUNG – Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka yakni HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD dan AA.

Masing-masing tersangka miliki peran berbeda, seperti pembuat, pengedar, dan otak dari kasus tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan ungkapan terbesar se-Indonesia sepanjang tahun 2020, dengan berhasil menyita 150 kilogram ganja sintesis siap edar, serta bahan baku tembakau sintesis sebanyak dua kilogram, yang bisa dijadikan ganja sintesis sebanyak 400 kilogram,” ujar Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, di Markas Polrestabes Bandung, Senin kemarin (23/11/2020).

Ulung menerangkan, pengungkapan bermula dari ditangkapnya tiga orang di sebuah hotel di kawasan Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung. Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua kilogram tembakau sintetis. Petugas kemudian lakukan pengembangan yang mengarah ke wilayah Jakarta.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, ditangkap dua orang di sebuah hotel di Jakarta. Polisi kembali melakukan pengembangan lanjutan dan mengamankan seorang bandar di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung.

“Dikembangkan lagi di apartemen Kalibata dan berhasil menyita barang bukti sebanyak 50 kilogram. Kemudian dilakukan pengembangan juga di apartemen di Bekasi, dan mendapatkan barang bukti sebesar 100 kilogram,” papar Ulung.

Akibat aksinya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas
Jaga Ekosistim TPA Saimukti, Penanganan Sampah Bandung Raya Dilakukan Kewilayahan
KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini
Atalia Praratya Ajak Majelis Taklim di Cimahi Perkuat Sinergi dengan Prinsip 3K
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:35 WIB

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:54 WIB

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:49 WIB

HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Bandung kembali membuka  program BESTI (Beasiswa ti Bupati) tahun 2025.(Foto: dok/dara)

BANDUNG UPDATE

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Selasa, 11 Feb 2025 - 13:35 WIB

HEADLINE

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Selasa, 11 Feb 2025 - 12:54 WIB

CATATAN

KONFERENSI LIGA ARAB “A”-historis Israel-Trump, Fatal!

Selasa, 11 Feb 2025 - 08:58 WIB