Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mengungkap kasus kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal yang melibatkan enam orang tersangka.
DARA | BANDUNG – Enam tersangka yang diamankan polisi, yakni DRJ alias A (46), ASU (28), IN (21), SU (38), DS (66), dan SE (29). Mereka memiliki peran yang berbeda, mulai dari pembuat, memperjual belikan, hingga pembeli.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi menerangkan, pelaku yang berinisial DRJ merupakan seorang anak buah kapal (ABK), dan mendapat keahlian merakit senjata saat berada di Rusia.
“Saat itu yang bersangkutan bekerja sebagai ABK di salah satu kapal. Kemudian yang bersangkutan belajar di sana, dan mendalami secara otodidak,” ujarnya, di Markas Polda Jabar, Rabu (30/12/2020).
Patoppoi mengungkap, sejak Februari 2019 hingga Desember 2020, DRJ telah membuat dan memperbaiki lima pucuk senjata api laras panjang jenis L.E. Dirinya dibantu oleh ASU dan IN. ASU mendapat upah per unit sebesar Rp600.000, sedangkan IN Rp400.000 dari DRJ.
Adapun senjata api yang dibuatnya, satu pucuk senjata telah dijual kepada DS, satu pucuk telah diserahkan kembali kepada SU, sedangkan tiga pucuk lainnya masih berada di tangan DRJ.
“Satu pucuk senjata ini dijual sekitar Rp5 juta sampai Rp15 juta,” sebut mantan Direskrimum Polda Sulawesi Tenggara itu.
Patoppoi menekankan, setelah dilakukan pendalaman, sampai saat ini tak ada keterkaitan kasus ini dengan persoalan radikalisme maupun terorisme. Namun begitu, saat ini polisi lakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Jadi tidak ada faktor radikalisme, murni motif ekonomi,” tegasnya.
Akibat aksinya, baik DRJ, SU, DS, dan SE dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Sedangkan untuk ASU, IN dikenakan Pasal 55, 56 KUHP jo Pasal 1 ayat (1) UU 12/1951. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun bui.***
Editor: denkur