Polisi Ungkap Kasus Penjualan Senjata Ilegal

Rabu, 30 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Kriminal Umum  Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal (Foto: Istimewa)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal (Foto: Istimewa)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mengungkap kasus kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal yang melibatkan enam orang tersangka.


DARA | BANDUNG – Enam tersangka yang diamankan polisi, yakni DRJ alias A (46), ASU (28), IN (21), SU (38), DS (66), dan SE (29). Mereka memiliki peran yang berbeda, mulai dari pembuat, memperjual belikan, hingga pembeli.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi menerangkan, pelaku yang berinisial DRJ merupakan seorang anak buah kapal (ABK), dan mendapat keahlian merakit senjata saat berada di Rusia.

“Saat itu yang bersangkutan bekerja sebagai ABK di salah satu kapal. Kemudian yang bersangkutan belajar di sana, dan mendalami secara otodidak,” ujarnya, di Markas Polda Jabar, Rabu (30/12/2020).

Patoppoi mengungkap, sejak Februari 2019 hingga Desember 2020, DRJ telah membuat dan memperbaiki lima pucuk senjata api laras panjang jenis L.E. Dirinya dibantu oleh ASU dan IN. ASU mendapat upah per unit sebesar Rp600.000, sedangkan IN Rp400.000 dari DRJ.

Adapun senjata api yang dibuatnya, satu pucuk senjata telah dijual kepada DS, satu pucuk telah diserahkan kembali kepada SU, sedangkan tiga pucuk lainnya masih berada di tangan DRJ.

“Satu pucuk senjata ini dijual sekitar Rp5 juta sampai Rp15 juta,” sebut mantan Direskrimum Polda Sulawesi Tenggara itu.

Patoppoi menekankan, setelah dilakukan pendalaman, sampai saat ini tak ada keterkaitan kasus ini dengan persoalan radikalisme maupun terorisme. Namun begitu, saat ini polisi lakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

“Jadi tidak ada faktor radikalisme, murni motif ekonomi,” tegasnya.

Akibat aksinya, baik DRJ, SU, DS, dan SE dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Sedangkan untuk ASU, IN dikenakan Pasal 55, 56 KUHP jo Pasal 1 ayat (1) UU 12/1951. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun bui.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H
Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:55 WIB

Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:38 WIB

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 20:01 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:38 WIB

Ilustrasi (Foto: NU Online)

HIKMAH

Doa Mengawali Bulan Ramadhan

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:32 WIB