Pelanggaran, kampanye di luar jadwal, merupakan pelanggaran yang kerap terjadi dalam pesta demokrasi. Apa yang akan dikerjakan bawaslu dalam menghadapi pelanggaran ini?
DARA | CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengungkapkan praktik politik uang menjadi persoalan serius yang harus diwaspadai pada setiap pesta demokrasi, tak terkecuali Pilkada Kabupaten Cianjur 2020.
Bawaslu Jawa Barat mencatat, tiga tren pelanggaran saat Pilkada 2015 adalah politik uang, kampanye di luar jadwal, dan netralitas ASN. Khusus di Kabupaten Cianjur dengan 33 pelanggaran, di dominasi pelanggaran pidana pemilu (politik uang), etik, dan administrasi.
“Pernyataan saya ini mengacu pada kondisi Pilkada 2015. Jadi penting dilihat sekarang untuk bisa mengukur pilkada 2020 seperti apa,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Barat, Lolly Suhenty, saat di hubungi wartawan, Kamis (14/11/2019).
Salah satu contoh pidana pemilu, lanjut Lolly, oknum camat bagi-bagi uang di Pilkada Cianjur 2015. Menurut dia, di Kabupaten Cianjur berpotensi rawan tinggi pelanggaran pada Pilkada 2020, jika mengacu data pelanggaran Pilkada 2015 bersama dengan Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Sukabumi.
“Pertanyaannya, apakah kejadian di 2015 akan otomatis berulang di Pilkada 2020. Jawabannya belum tentu,” ujarnya, seraya menambahkan, sekarang di Pilkada 2020, Bawaslu memiliki cara kerja yang berbeda berkaca pada Pemilu 2015 dengan melakukan pengawasan melekat di setiap tahapan pemilu, termasuk melakukan patroli antipolitik uang.
“Kita punya harapan, mudah-mudahan tidak terulang kejadian di Pilkada 2020. Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) yang melibatkan langsung masyarakat bisa semakin menguatkan pengawasan,” katanya.***
Wartawan: Purwanda |Editor: Ayi Kusmawan