Polres Bandung Amankan 9 Tersangka dan 34 Motor Curian

Selasa, 15 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Zein

Foto: dara.co.id/Zein

Tak bosan-bosannya pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspapada saat memarkrkan motor, di mana pun. Para pelaku curanmor beroperasi tak mengenal tempat dan waktu.

DARA | BANDUNG – Dalam kurun waktu dua pekan terakhir kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) meningkat di wilayah hukum Polres Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Jajaran Reskrim Polres Bandung mengamankan sembilan orang pelaku serta barang bukti 34 unit sepeda motor hasil curian. Mereka masing-masing berinisial AG, AY, GF, H, S, T, IW, R, dan W.

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan, mengungkapkan, dalam waktu dua pekan tersebut pihaknya meringkus sembilan orang pelaku curanmor dan curat. Para tersangka memiliki peran berbeda-beda saat menjalankan aksinya.

“Ada lima orang tersangka yang bertugas sebagai pemetik langsung (pengambil/eksekutor), dua orang mengawasi TKP, dan dua orang lagi sebagai penadah,” kata Indra saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (15/10/2019).

Indra menjelaskan, modus operandi para tersangka ini diawali dengan mengawasi kendaraan yang terparkir. Setelah memastikan kondisi aman, barulah para tersangka melakukan eksekusi kendaraan yang sudah diincarnya dengan waktu yang cukup cepat sekitar 5 menit.

“Para tersangka ini kerap beraksi di wilayah Kecamatan Soreang, Banjaran, Ciwidey, dan Cimaung. Biasanya mereka beraksi di permukiman, tempat parkir umum, pertokoan, dan lainnya. Melihat situasi aman, mereka beraksi cepat. Dalam waktu 5 menit mereka bisa merusak kunci dan membawa motor tersebut,” ujarnya.

Selain sepeda motor berbagai merk, Polres Bandung pun mengamankan barang bukti lainnya berupa 11 buah kunci astag dan letter T, yang digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya. “Untuk tujuh orang tersangka dikenakan Pasall KUHPidana 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Dan untuk dua orang penadah dikenakan Pasal 480 dan 481 dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” katanya.

Indra mengimbau masyarakat Kabupaten Bandung khususnya untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraannya dan menggunakan kunci ganda untuk mempersulit para pelaku curanmor.***

Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Respon Cepat “Taros Kapolres”, Sikat Aksi Premanisme di Garut
Dua Terduga Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Menjelang Pilkada, Tiga Pilar Menteng Pantau Situasi Depan Kantor KPU R.I
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 20:31 WIB

Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan

Berita Terbaru