DARA| BANDUNG – Enam tersangka komplotan curanmor, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandung. 29 unit sepeda motor hasil curian pun disita sebagai barang bukti.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan, kasus ranmor, curat dan curas terungkap setelah anggota Polres Bandung melakukan patroli dan mencurigai dua orang mondar-mandir dekat sebuah truk. Kemudian, keduanya diamankan dan dilakukan pengembangan. Hasilnya, dari dua tersangka menjadi enam tersangka.
“Dalam pengembangan tersebut, kata Indra, diketahui enam tersangka ini kerap melakukan tindak pidana curanmor dengan kekerasan dan pemberatan. Dari enam tersangka ini, ada salah satu pengepul (penadah) yang diamankan,” kata Indra Hermawan, saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Jln. Bhayangkara, Soreang, Kab. Bandung, Rabu (24/10/2018).
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan ada sekitar 29 kendaraan bermotor roda dua. Ini dilakukan di sekitar wilayah Kabupaten Bandung, ada sekitar 20 TKP. Di antaranya Kecamatan Arjasari, Pameungpeuk, Ciparay ada juga di Kota Bandung dan Garut,” ungkapnya.
Aksi mereka sudah berlangsung sejak Januari 2018 lalu. Ke enam tersangka tersebut berinisial RD (24), HK (24), FB (21), YS (19), SP (25) dan ZN (22).
“Ancaman pasal 363 untuk pencurian dengan pemberatannya. Kemudian ada beberapa TKP yang pasalnya 365 pencurian dengan kekerasan dan pasal 441 untuk penadah. Untuk pasal 363 ancaman hukuman 6 tahun penjara dan pasal 365 bisa 15 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Denkur