Hati-hati menerima slip transfer. Pelaku kejahatan membuat slip transfer pembayaran pesanan barang. Korban pun gigit jari. Bagaimana cara mereka beraksi?
DARA | BANDUNG – Jajaran Satreskrim Polres Bandung, Jawa Barat, meringkus tujuh orang tersangka penipuan atau penggelapan. Para tersangka, melakukan penipuan dengan cara membuat slip transfer pembayaran palsu.
Masing-masing tersangka yang berhasil ditangkap, yakni berinisial A alias Jimmy, S alias Iwan, AS, N alias Hasim, RS alias Riza, AR alias Reno, dan IS alias Iwan.
Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan, didampingi Kasatreskrim, AKP Agta Buana menjelaskan, modus para tersangka ini dengan cara seolah-olah memesan barang ke salah satu perusahaan. “Tersangka A kemudian membuat slip palsu seolah-olah sudah mentransfer uang ke perusahaan tersebut. Sehingga, perusahaan yakin dan mengirimkan barang pesanan tersangka,” ujar Indra, saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (24/10/2019).
Dalam perjalanan pengiriman barang tersebut, lanjut dia, para tersangka kembali menjalankan modus lainnya dengan cara memperlambat saat membongkar barang. Sehingga, sopir utusan dari perusahaan yang mengirimkan barang tersebut tidak sabar.
“Saat sopir tidak sabar, para tersangka mengalihkan tempat pembongkarannya dan setelah itu barang diturunkan kemudian sopir pergi. Dari situ barang-barang pesanan itu dibawa menggunakan mobil tersangka dan barang tersebut dijual ke perusahaan lain,” katanya.
Dari para tersangka, Polres Bandung mengamankan sejumlah barang bukti 18 zak semen dan 7 ton coustic (soda api), satu printer, tiga handphone, dan dokumen nama-nama perusahaan yang akan menjadi korban. Selain itu, sembilan sim card, 3 buah, dokumen transfer bank fiktif yang sudah tertulis nominal pembelian barang, 1 gulung kertas bukti transfer fiktif, 2 buah flasdisk, 3 buah stempel bertuliskan nama bank, dan 3 buah CD kosong.
“Peran para tersangka beda-beda, ada yang membuat slip palsu, membuat bukti delivery order perusahaan fiktif dan saat eksekusi. Mereka selalu mengganti-ganti nomor telepon untuk mengelabui perusahaan yang jadi korban dan sopir pengirim barang,” katanya.
Pihaknya pun saat ini terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sejauh ini, baru dua perusahaan yang terindentifikasi menjadi korban penipuan ini.
“Kerugian korban masih kami rinci. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372, Pasal 480 dan 481 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” uujarnya.
Wartawan: Muhammad Zein I Rditor: Ayi Kusmawan