Polres Bandung Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

Senin, 19 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Muhammad Zein

Foto: dara.co.id/Muhammad Zein

DARA | BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan menangkap dua tersangka berinisial R alias Baron (41) dan US (32).

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan, didampingi Kasatresnarkoba, AKP Jaya Sofyan, mengatakan, kedua tersangka ini merupakan jaringan Aceh dengan status residivis, yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Bandung.

“Tersangka U mengambil barang dari Jakarta dan US mengambil barangnya dari sekitaran Kecamatan Dayeuhkolot. Diedarkannya di wilaya Kabupaten Bandung,” ujar Indra saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (19/8/2019).

Dari tersangka R, Polres Bandung mengamankan barang bukti tiga paket ganja bungkus besar dan sembilan paket berukuran sedang. Sedangkan dari tersangka US, barang bukti yang diamankan satu paket besar ganja, 21 paket kecil dan satu paket plastik kecil.

“Dan ada dua orang yang masih DPO (daftar pencarian orang). Keduanya berinisial P dan T, masing-masing yang memerintahkan pengambilan ganja tersebut kepada kedua tersangka yang telah kami tangkap ini,” katanya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain dua tersangka penyalahgunaan ganja, Polres Bandung pun menangkap satu orang tersangka penyalahgunaan obat farmasi jenis dextro tanpa izin UU kesehatan berinisial MR.

“Tersangka MR mengedarkan obat dextro di daera Kecamatan Soreang, sudah sekitar tiga bulan ke belakang, dengan cara tersangka membeli obat dextro dari IS (DPO) dan menjualnya kepada pembeli per 10 butirnya seharga Rp 15 ribu,” ujar Indra.

Polres Bandung mengamankan sekitar 7.000 butir obat dextro dari tersangka MR. “Tersangka dikenakan Pasal 196 JO Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.

Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB