Polres Cianjur tidak akan main-main dalam menangani berbagai bentuk kejahatan. Ketegasan itu dibuktikan dengan diamankannya sepuluh bandar narkoba serta barang bukti kejahatan tersebut.
DARA|CIANJUR— Jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat mengamankan 10 orang bandar narkoba serta barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 100 gram dan 48 ribu butir obat jenis heximer dalam waktu satu pekan terakhir.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan, 10 orang bandar narkoba dan obat terlarang tersebut yaitu IH, RS, J, R, W, AA, H, RS, A, A. Mereka ditangkap di beberapa wilayah di Cianjur.
Juang menegaskan, jajarannya tak akan main-main dengan segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Cianjur. Mereka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mereka.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan satu persatu pelaku berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Cianjur,” kata Juang, kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Selasa (15/10/2019).
Berdasarkan pengakuan para tersangka, lanjut dia, mereka baru tiga hingga lima bulan menjadi bandar narkoba di Cianjur. Namun pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Kita akan terus melakukan pendalaman para pelaku. Namun berdasarkan hasil pemerikasaan sementara para tersangka belum pernah terlibat tindak pidana di wilyah hukum Cianjur,” ucapnya.
Menurut dia, kalangan pelajar dan mahasiswa menjadi sasaran para pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut. Ia juga mengatakan para bandar mendapatkan narkoba tersebut dipasok dari Jakarta.
“Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan hukuman kurungan penjara paling maksimal selama 15 tahun,” katanya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan