Polres Cianjur Ciduk 9 Orang Bandar Narkoba

Selasa, 12 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

Terciduk polisi, sembilan bandar narkoba kini mendekap di sel tahanan Polres Cianjur. Dari tangan mereka polisi juga mengamankan barang bukti sabu, ganja dan obat-obatan.

 

 

DARA | CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat menciduk sembilan orang bandar narkoba dengan barang bukti sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang. Mereka diciduk di sejumlah tempat di wilayah hukum Cianjur.

Dari sembilan bandar narkoba itu, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu  6,75 gram, daun ganja kering 2,773,97 gram, dan 46 butir obat-obatan terlarang berbagai merk.

“Tentunya kita tidak akan main-main dengan persoalan narkoba di wilayah hukum Cianjur. Kita akan tumpas terus, hingga tidak ada celah bagi para bandar,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Selasa (12/11/2019).

Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, lanut Juang, para bandar itu telah menjalankan bisnis haramnya sekitar dua hingga tiga bulan. “Para bandar yang berhasil diciduk jajaran berdasarkan pengakuan dari para tersangka. Mereka merupakan pemain baru. Tapi kami tidak akan beri ampun untuk bandar narkoba,” ujar Juang.

Wilayah hukum Cianjur, menurut Juang, menjadi tujuan pasar peredaran narkoba dari sejumlah kota, seperti Sukabumi, Bogor, dan Bandung. “Ada beberapa jalur yang sering dijadikan para bandar untuk memasukkan narkoba ke wilayah hukum Cianjur, seperti jalur Jonggol dan Sukabumi. Tentunya, kita telah melakukan antisipasi,” kata dia.

Ia menyebutkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kesembilan bandar narkoba itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 (2) Undang-undang RI no 35/2009 tentang Narkotika, dan pasal 62 Undang-undang RI no 5/1997 tentang Psikotropika. Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan dan pengembangan asal mula narkoba dan obat-obatan terlarang yang mereka miliki.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru

OLAHRAGA

LOLOS PIALA DUNIA Nova Sukses Adopsi Shin Tae Yong

Selasa, 8 Apr 2025 - 21:21 WIB