Polres Cianjur Ciduk 9 Orang Bandar Narkoba

Selasa, 12 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

Terciduk polisi, sembilan bandar narkoba kini mendekap di sel tahanan Polres Cianjur. Dari tangan mereka polisi juga mengamankan barang bukti sabu, ganja dan obat-obatan.

 

 

DARA | CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat menciduk sembilan orang bandar narkoba dengan barang bukti sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang. Mereka diciduk di sejumlah tempat di wilayah hukum Cianjur.

Dari sembilan bandar narkoba itu, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu  6,75 gram, daun ganja kering 2,773,97 gram, dan 46 butir obat-obatan terlarang berbagai merk.

“Tentunya kita tidak akan main-main dengan persoalan narkoba di wilayah hukum Cianjur. Kita akan tumpas terus, hingga tidak ada celah bagi para bandar,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Selasa (12/11/2019).

Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, lanut Juang, para bandar itu telah menjalankan bisnis haramnya sekitar dua hingga tiga bulan. “Para bandar yang berhasil diciduk jajaran berdasarkan pengakuan dari para tersangka. Mereka merupakan pemain baru. Tapi kami tidak akan beri ampun untuk bandar narkoba,” ujar Juang.

Wilayah hukum Cianjur, menurut Juang, menjadi tujuan pasar peredaran narkoba dari sejumlah kota, seperti Sukabumi, Bogor, dan Bandung. “Ada beberapa jalur yang sering dijadikan para bandar untuk memasukkan narkoba ke wilayah hukum Cianjur, seperti jalur Jonggol dan Sukabumi. Tentunya, kita telah melakukan antisipasi,” kata dia.

Ia menyebutkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kesembilan bandar narkoba itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 (2) Undang-undang RI no 35/2009 tentang Narkotika, dan pasal 62 Undang-undang RI no 5/1997 tentang Psikotropika. Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan dan pengembangan asal mula narkoba dan obat-obatan terlarang yang mereka miliki.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB