Dua orang yang diduga merupakan bandar sekaligus penyalahguna narkoba diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat.
DARA | CIANJUR – Dalam pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 23,9 gram. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Cianjur.
Kasatres Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana mengatakan, penangkapan kedua bandar itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayahnya.
Kedua tersangka yang berhasil diciduk, yaitu Dodi Sunardi (39) ditangkap di Kampung Sukamanah, Desa Hegarmanah, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Sabtu (7/3/2020) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.
“Dari tersangka Dodi ini, anggota kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 15,88 gram,” kata Ade di Mapolres Cianjur, Rabu (11/3/2020).
Untuk tersangka kedua, lanjut Ade, yaitu Yusa Sela (41) dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,02 gram. Tersangka Yusa ditangkap di Kampung Babakan Caringin, Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung, Cianjur.
Ade mengungkapkan, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan asal mula narkoba jenis sabu itu.
“Kedua tersangka masih terus dilakukan pemeriksaan, dan mereka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Ade menegaskan, jajarannya akan melakukan tindakan tegas kepada para bandar dan penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur.
Editor: Muhammad Zein