Polres Cianjur Ciduk Lima Orang Pelaku Perdagangan Orang

Selasa, 8 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

Tiga orang laki-laki dan lima orang perempuan menjadi korban perdagangan orang. Satu di antaranya tengah. Mereka dijial kepada warga untuk dijadikan pemuas hasrat warga negara asing.

 

 

DARA | CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat menciduk lima orang pelaku perdagangan orang (human trafficking). Dari kelima pelaku itu, tiga di antaranya perempuan yang bertugas sebagai mucikari.

Berdasarkan informasi, para pelaku merekrut para korbannya yang berjumlah delapan orang yang terdiri atas tiga orang laki-laki dan lima orang perempuan, bahkan satu di antara korbannya diketahui tengah hamil.

Oleh para pelaku, korban yang rata-rata masih berusia 20 tahun itu dijadikan pekerja seks komersial dan lady boy untuk dijajakan kepada para warga negara asing asal Timur Tengah yang menginap di kawasan Vila Kota Bunga, Kecamatan Pacet, Cipanas, Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan, para pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur saat menunggu para pria hidung belang yang diduga warga negara asing asal Timur Tengah. “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi di kawasan vila tersebut. Di mana para  korban ini dijajakan kepada wisatawan asing asal Timur Tengah yang menginap di kawasan itu,” kata Juang, kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).

Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,1 juta, satu unit kendaraan roda empat, dan lima unit hanphone milik para pelaku.Ia menyebutkan, para pelaku kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Para pelaku, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21/2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta,” ujarnya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani
Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung
Polres Sukabumi Kota Gerebek Gudang Pengoplos Gas
Viral! Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Dilaporkan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Aksi Cepat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:20 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:17 WIB

Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:52 WIB

Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB