Polres Cianjur Ciduk Lima Orang Pelaku Perdagangan Orang

Selasa, 8 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

Tiga orang laki-laki dan lima orang perempuan menjadi korban perdagangan orang. Satu di antaranya tengah. Mereka dijial kepada warga untuk dijadikan pemuas hasrat warga negara asing.

 

 

DARA | CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat menciduk lima orang pelaku perdagangan orang (human trafficking). Dari kelima pelaku itu, tiga di antaranya perempuan yang bertugas sebagai mucikari.

Berdasarkan informasi, para pelaku merekrut para korbannya yang berjumlah delapan orang yang terdiri atas tiga orang laki-laki dan lima orang perempuan, bahkan satu di antara korbannya diketahui tengah hamil.

Oleh para pelaku, korban yang rata-rata masih berusia 20 tahun itu dijadikan pekerja seks komersial dan lady boy untuk dijajakan kepada para warga negara asing asal Timur Tengah yang menginap di kawasan Vila Kota Bunga, Kecamatan Pacet, Cipanas, Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan, para pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur saat menunggu para pria hidung belang yang diduga warga negara asing asal Timur Tengah. “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi di kawasan vila tersebut. Di mana para  korban ini dijajakan kepada wisatawan asing asal Timur Tengah yang menginap di kawasan itu,” kata Juang, kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).

Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,1 juta, satu unit kendaraan roda empat, dan lima unit hanphone milik para pelaku.Ia menyebutkan, para pelaku kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Para pelaku, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21/2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta,” ujarnya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Waduh!, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dibekuk Polres Cimahi Saat Pesta Narkoba
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Senin, 10 Maret 2025 - 16:46 WIB

Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 18 Maret 2025

Selasa, 18 Mar 2025 - 08:24 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 18 Maret 2025

Selasa, 18 Mar 2025 - 08:21 WIB