Tidak ada alasan untuk memberikan maaf dan mengampuni pelaku curanmor. Setuju, Pak polisi. Ancaman kurungan 4 hingga 7 tahun pun menanti mereka.
DARA | CIANJUR – Sebanyak 22 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diciduk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat di sejumlah wilayah tersebut.
Selain menciduk puluhan pelaku, Satreskrim Polres Cianjur juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan dua unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, 44 pasang plat nomor kendaraan, sebuah STNK, lima buah alat perusak, empat buah mata kunci perusak, dua buah obeng, sebuah grrinda, dan uang tunai Rp2,8 juta.
“Modusnya ini beragam, mulai dari menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci. Kemudian, modus menempel korban, ditendang dan diambil kendaraannya,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, di Mapolres Cianjur, Rabu (2/10/2019).
Juang menyebutkan, hingga saat ini modus menggunakan kunci letter T paling sering dilakukan. Ia memastian, para pelaku beraksi secara berkelompok baik dari Cianjur, Lampung, mauoun daerah lainnya di Jawa Barat. “Ada juga pemain lama sebanyak enam orang. Tugasnya mereka macam-macam, ada yang kerjasama, ada juga yang jadi penadah,” ucapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman 7 tahun penjara. Kemudian Pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Ia mengimbau masyarakat pun untuk lebih waspada lagi terhadap maraknya pencurian kendaraan itu. Salah satunya dengan meningkatkan keamanan, yakni menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan.
Juang menambahkan, selain kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, masyarakat juga harus teliti saat membeli kendaraan. Jangan sampai menerima motor curian, karena hal itu dikhawatirkan akan menyulitkan.
Ia pun berharap, masyarakat dan kepolisian bisa bekerjasama memberantas curanmor di lingkungan sekitar. Kepolisian akan menunggu laporan jika ada kejadian serupa.“Tidak ada alasan untuk memberikan maaf dan mengampuni pelaku curanmor,” ujar Juang.
Sementara itu, ia juga mempersilakan pemilik kendaraan yang diamankan untuk mengambil motor mereka. Hal itu bentuk keseriusan kepolisian untuk mengembalikan barang bukti hasil curanmor.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan