Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menciduk sembilan orang bandar narkoba dari sejumlah tempat. Diamankan barang bukti satu kilo ganja dan 15 gram sabu.
DARA | CIANJUR – Selain menangkap sembilan orang bandar, jajaran Sat Narkoba Polres Cianjur juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis daun ganja seberat satu kilogram dan narkoba jenis sabu seberat 15 gram.
Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana, mengatakan, dari kesembilan bandar narkoba yang berhasil diciduk itu, dua di antaranya merupakan residivis dengan kasus serupa.
“Kita menangkap sembilan bandar, dua di antaranya merupakan residivis dengan kasus serupa. Keduanya baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekitar 21 hari. Untuk barang bukti, satu kilogram daun ganja dan 15 gram sabu,” kata Kompol Jaka kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari para tersangka, jelas Jaka, pasokan narkoba itu berasal dari luar Cianjur, seperti Bogor dan Jakarta.
“Bahkan dari beberapa bandar mengaku, peredaran narkoba itu dikendalikan dari dalam Lapas. Kita akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kompol Jaka, para bandar yang berhasil diciduk itu dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34/2009 tentang Narkotika.***
Wartawan: Purwanda | Editor: denkur