Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat menciduk seorang tersangka pembuat bahan peledak tanpa izin berinisial D di Kampung Lebak Saat, Desa Warga Asih, Kecamatan Kadupandak, Cianjur.
DARA | CIANJUR – Penangkapan tersangka D itu berawal dari adanya laporan masyarakat setempat yang resah dengan adanya perakitan bahan peledak tanpa izin.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan berdasarkan hasil laporan masyarakat itu, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menemukan gudang penyimpanan material bahan peledak tanpa izin.
Selain menciduk seorang tersangka, lanjut Rifai, jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti batangan pipa, resistor dan beberapa material yang biasa digunakan dalam pembuatan bom.
“Baru satu orang yang berhasil kami tangkap. Tersangka ini belajar merakit bom dari seorang rekannya yang juga telah kami mintai keterangan dan akan segera diamankan,” kata Rifai kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, jelas Rifai, bom pipa yang dibuat itu digunakan untuk membuat terowongan pada proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
“Bom pipa yang dibuat tersangka ini, memiliki daya ledaknya sangat tinggi (High Explosive). Dua unit bom pipa yang berhasil diamankan pun telah kami ledakan untuk menghindari terjadinya hal tak diinginkan,” ujarnya.
Rifai menyebutkan, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat no 12/1951 pasal 1 ayat (1).
“Ancaman hukumannya kurungan penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” tandasnya.***
Editor: denkur