Home / Ads

Polres Cianjur Ciduk Suami Istri Pelaku TPPO

Sabtu, 16 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/{urwanda

Foto: dara.co.id/{urwanda

DARA | CIANJUR – Pasangan suami istri berinisial AS (46) dan ASA (47) terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019).

Keduanya ditangkap sebuah villa di Villa Puncak Resort No 57 Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur. Selain menciduk kedua orang terduga TPPO, petugas juga mengamankan sedikitnya 15 orang TPPO di lokasi villa yang sengaja disewa para terduga itu.

Dari ke 15 orang korban TPPO itu, di antaranya empat orang warga Kabupaten Cianjur, tiga orang warga Kabupaten Tangerang, tiga orang warga Kabupaten Karawang, satu orang warga Cirebon, satu orang warga Lombok, satu orang warga Kabupaten Tasikmalaya, dan satu orang warga Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan mengiming-imingi para korban dapat bekerja di Timur Tengah. Para pelaku diduga akan memberangkatkan para korbannya untuk menjadi tenaga kerja di Timur Tengah.

“Tapi proses pemberangkatan mereka tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah (Ilegal),” ujar Juang, kepada wartawan.

Selain terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 8 lembar KTP asli milik korban calon tenaga kerja wanita, 3 buah surat keterangan calon tenaga kerja wanita, satu kendaraan Toyota Avanza warna putih nomor polisi A-1497-PF, satu kendaraan Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi B-1970-TJE, dan sejumlah kartu perbankan milik terduga pelaku.

Sebelumnya, lanjut Juang, para terduga itu menampung para korbannya di sebuah villa sebelum mereka diberangkatkan ke Timur Tengah. Para terduga pelaku dijerat pasal 4 UU RI No 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. jelasnya.

Selain itu, ia menambahka, pelaku juga dikenaipasal 10 (percobaan melakukan tindak pidana perdagangan orang) UU RI No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia mengimbau masyarakat jangan mudah percaya dengan segala bujuk rayu yang menjanjikan dapat bekerja di Timur Tengah.

“Karena, pemerintah hingga saat ini masih melakukan moratorium bagi tenaga kerja ke sejumlah negara di Timur Tengah,” katanya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

 

 

Berita Terkait

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga
Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X
“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe
Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин
“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202
Mostbet Přihlášení ️ Mostbet Subscription Na Oficiálních Stránkác
hello world
Citranatal 90 Dha Info
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 10:12 WIB

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:19 WIB

“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:43 WIB

Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:47 WIB

“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB