Satuan Reserse dan Krimimal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap seorang terduga pelaku penyebaran konten penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
DARA | CIANJUR – Terduga pelaku berinisial ES (57). Ditangkap di kediamannya di Kampung Pasekon RT 004/009, Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, sekitar pukul 00.10 WIB, Jumat (29/5/2020).
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany, mengatakan pelaku diduga telah melakukan penyebaran konten penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo melalui akun twitter @IntelBuahbuahan yang merupakan milik pelaku.
AKP Niki menyebutkan, penangkapan ES dilakukan atas dasar laporan informasi nomor R/LI/1961/V/2020/Dittipidsiber.
“Terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan terkait dengan motivasi terduga pelaku melakukan penyebaran konten penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo,” kata AKP Niki, kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).
AKP Niki mengungkapkan, konten yang diunggah ES melalui akun Twitter-nya itu terkait soal status kelulusan Jokowi di UGM.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Memang ia prnh terdaftar masuk UGM tahun 1980. Tapi itu artinya dia belum tamat SLTA ketika daftar UGM pada tahun itu. Karena dia masuk SLTA tahun 1978 yang harusnya baru tamat tahun 1981 seperti teman seangkatan dia Sri Adiningsih karena,”
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah telepon genggam sebagai barang bukti.
Pelaku dikenai Pasal 207 KUHPidana tentang penghinaan terhadap Presiden dan penguasa di muka umum dengan ancaman pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.***
Editor: denkur