Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan penangkapan para bandar narkoba itu merupakan hasil dari kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan selama tiga pekan terakhir.
DARA | CIANJUR– Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat meringkus 10 orang bandar narkoba jenis sabu dan daun ganja kering.
Selain menangkap para bandar, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 102,75 gram sabu dan 30,48 gram daun ganja kering.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan penangkapan para bandar narkoba itu merupakan hasil dari kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan selama tiga pekan terakhir.
Juang menyebutkan, para tersangka itu ditangkap disejumlah wilayah hukum Cianjur. “Dari hasil pelaksaan operasi KRYD selama tiga pekan terakhir, kami berhasil menangkap 9 orang bandar narkoba jenis sabu dan satu orang bandar narkoba jenis daun ganja kering,” kata Juang, kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Sabtu (6/6/2020).
Para tersangka yang berhasil diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur itu, di antaranya RP, RF, MS, RK, AS, JA, SY, AR, YA, dan TT.
“Dari para tersangka itu, satu diantaranya merupakan seorang pekerja di bidang properti dengan barang bukti yang diamankan paling besar, yaitu narkoba jenis sabu seberat 45,27 gram,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, tutur Juang, barang haram yang akan diedarkan di wilayah Cianjur itu berasal dari sejumlah kota, seperti Bogor dan Jakarta.
“Bahkan ada yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Bandung. Rata-rata, para bandar itu menjual narkoba Rp1,5 juta per gram,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Juang, para tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 111 dan 112 Undang-undang No35 /2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal kurungan penjara seumur hidup.
Editor : Maji