Polres Cianjur Gulung 10 Orang Bandar Narkoba

Sabtu, 6 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mememperlihatkan barang bukti dan pelaku saat ekspos pengungkapan narkoba jenis daun ganja kering,

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mememperlihatkan barang bukti dan pelaku saat ekspos pengungkapan narkoba jenis daun ganja kering," kata Juang, kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Sabtu (6/6/2020). (Foto : Purwanda/dara.co.id)

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan penangkapan para bandar narkoba itu merupakan hasil dari kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan selama tiga pekan terakhir.


DARA | CIANJUR– Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat meringkus 10 orang bandar narkoba jenis sabu dan daun ganja kering.

Selain menangkap para bandar, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 102,75 gram sabu dan 30,48 gram daun ganja kering.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan penangkapan para bandar narkoba itu merupakan hasil dari kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan selama tiga pekan terakhir.

Juang menyebutkan, para tersangka itu ditangkap disejumlah wilayah hukum Cianjur. “Dari hasil pelaksaan operasi KRYD selama tiga pekan terakhir, kami berhasil menangkap 9 orang bandar narkoba jenis sabu dan satu orang bandar narkoba jenis daun ganja kering,” kata Juang, kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Sabtu (6/6/2020).

Para tersangka yang berhasil diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur itu, di antaranya RP, RF, MS, RK, AS, JA, SY, AR, YA, dan TT.

“Dari para tersangka itu, satu diantaranya merupakan seorang pekerja di bidang properti dengan barang bukti yang diamankan paling besar, yaitu narkoba jenis sabu seberat 45,27 gram,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari para tersangka, tutur Juang, barang haram yang akan diedarkan di wilayah Cianjur itu berasal dari sejumlah kota, seperti Bogor dan Jakarta.

“Bahkan ada yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Bandung. Rata-rata, para bandar itu menjual narkoba Rp1,5 juta per gram,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Juang, para tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 111 dan 112 Undang-undang No35 /2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal kurungan penjara seumur hidup.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H
Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:55 WIB

Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:38 WIB

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 20:01 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:38 WIB

Ilustrasi (Foto: NU Online)

HIKMAH

Doa Mengawali Bulan Ramadhan

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:32 WIB