“Bersama dengan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Cianjur, kami berkomitmen untuk menyukseskan pelaksanaan PSBB ini. Agar masa pandemi Covid-19 ini segera berlalu,” kata AKBP Juang Andi.
DARA | CIANJUR – Polres Cianjur siap menyukseskan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah hukum Cianjur, Jawa Barat, yang akan dilaksanakan mulai 6 Mei 2020.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto menyatakan kesiapannya mendukung penerapan PSBB parsial yang akan diterapkan di 18 Kecamatan di Kabupaten Cianjur.
Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus Corona (Covid-19) itu, kata Juang, jajarannya akan menerjunkan seluruh personel ke setiap wilayah kecamatan yang melaksanakan PSBB.
“Bersama dengan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Cianjur, kami berkomitmen untuk menyukseskan pelaksanaan PSBB ini. Agar masa pandemi Covid-19 ini segera berlalu,” kata AKBP Juang Andi kepada wartawan, Senin (4/5/2020).
Selain pengamanan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pendistribusian bantuan bagi warga terdampak pandemi Covid-19.
Juang juga memastikan, sembilan jaring pengaman sosial pada saat PSBB, seperti bantuan pusat, provinsi dan daerah harus tersalurkan secara tepat sasaran.
“Kami pastikan semua diterima oleh yang benar-benar berhak. Termasuk juga penyediaan dapur umum, untuk memenuhi kebutuhan buka dan sahur warga yang terdampak,” ujarnya.
Untuk diketahui, penerapan PSBB di Kabupaten Cianjur hanya akan dilakukan di 18 Kecamatan, yaitu Kecamatan Cibeber, Cilaku, Cianjur, Warungkondang, Gekbrong, Ciranjang, Haurwangi, Bojongpicung, Sukaluyu, Mande, Cikalongkulon, Cianjur, Cugenang, Cipanas, Pacet, Sukaresmi, Agrabinta, dan Cidaun.***
Editor: Muhammad Zein