Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan terduga pelaku DK diringkus oleh petugas gabungan saat digelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam dan lokasi yang diduga sering dijadikan sebagai tempat esek-esek di kawasan wisata Puncak.
DARA|CIANJUR- DK (39) terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diringkus petugas di Vila Wahid, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020) dini hari.
Terduga pelaku tersebut kedapatan menjajakan tiga orang gadis untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan wisata Puncak, Ciloto, Cipanas.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan terduga pelaku DK diringkus oleh petugas gabungan saat digelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam dan lokasi yang diduga sering dijadikan sebagai tempat esek-esek di kawasan wisata Puncak.
Juang menyebutkan, saat dilakukan penangkapan terduga pelaku sedang menjajakan tiga orang perempuan dengan usia sekitar 20 tahunan.
“Kami melakukan pengembangan terkait informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan prostitusi. Setelah ditindaklanjuti dengan razia, kami berhasil menciduk satu orang terduga pelaku TPPO,” jelas Juang, kepada wartawan, Minggu.
Juang menyebutkan, terduga pelaku beserta dengan tiga orang perempuan yang diduga dijadikan PSK masih dimintai keterangan di Mapolres Cianjur.
“Masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman, dari hasil keterangan sementara modus operandinya terduga pelaku memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Juang, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 2 UU RI No. 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Editor : Maji