Polres Cianjur Ringkus Mucikari di Sebuah Vila di Kawasan Puncak

Minggu, 21 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto,memimpin langsung penggerebekan di sebuah vila yang diduga membuka praktik perdagangan orang, Minggu (21/6/2020) dini hari. (foto : purwanda/dara.co.id)

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto,memimpin langsung penggerebekan di sebuah vila yang diduga membuka praktik perdagangan orang, Minggu (21/6/2020) dini hari. (foto : purwanda/dara.co.id)

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan terduga pelaku DK diringkus oleh petugas gabungan saat digelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam dan lokasi yang diduga sering dijadikan sebagai tempat esek-esek di kawasan wisata Puncak.


DARA|CIANJUR- DK (39) terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diringkus petugas di Vila Wahid, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020) dini hari.

Terduga pelaku tersebut kedapatan menjajakan tiga orang gadis untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan wisata Puncak, Ciloto, Cipanas.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan terduga pelaku DK diringkus oleh petugas gabungan saat digelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam dan lokasi yang diduga sering dijadikan sebagai tempat esek-esek di kawasan wisata Puncak.

Juang menyebutkan, saat dilakukan penangkapan terduga pelaku sedang menjajakan tiga orang perempuan dengan usia sekitar 20 tahunan.

“Kami melakukan pengembangan terkait informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan prostitusi. Setelah ditindaklanjuti dengan razia, kami berhasil menciduk satu orang terduga pelaku TPPO,” jelas Juang, kepada wartawan, Minggu.

Juang menyebutkan, terduga pelaku beserta dengan tiga orang perempuan yang diduga dijadikan PSK masih dimintai keterangan di Mapolres Cianjur.

“Masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman, dari hasil keterangan sementara modus operandinya terduga pelaku memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Juang, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 2 UU RI No. 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Begini Skema Permainan Indonesia Jika Kevin Diks Dimainkan Melawan Jepang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru