Polres Cianjur Ringkus Mucikari di Sebuah Vila di Kawasan Puncak

Minggu, 21 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto,memimpin langsung penggerebekan di sebuah vila yang diduga membuka praktik perdagangan orang, Minggu (21/6/2020) dini hari. (foto : purwanda/dara.co.id)

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto,memimpin langsung penggerebekan di sebuah vila yang diduga membuka praktik perdagangan orang, Minggu (21/6/2020) dini hari. (foto : purwanda/dara.co.id)

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan terduga pelaku DK diringkus oleh petugas gabungan saat digelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam dan lokasi yang diduga sering dijadikan sebagai tempat esek-esek di kawasan wisata Puncak.


DARA|CIANJUR- DK (39) terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diringkus petugas di Vila Wahid, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020) dini hari.

Terduga pelaku tersebut kedapatan menjajakan tiga orang gadis untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan wisata Puncak, Ciloto, Cipanas.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan terduga pelaku DK diringkus oleh petugas gabungan saat digelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam dan lokasi yang diduga sering dijadikan sebagai tempat esek-esek di kawasan wisata Puncak.

Juang menyebutkan, saat dilakukan penangkapan terduga pelaku sedang menjajakan tiga orang perempuan dengan usia sekitar 20 tahunan.

“Kami melakukan pengembangan terkait informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan prostitusi. Setelah ditindaklanjuti dengan razia, kami berhasil menciduk satu orang terduga pelaku TPPO,” jelas Juang, kepada wartawan, Minggu.

Juang menyebutkan, terduga pelaku beserta dengan tiga orang perempuan yang diduga dijadikan PSK masih dimintai keterangan di Mapolres Cianjur.

“Masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman, dari hasil keterangan sementara modus operandinya terduga pelaku memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Juang, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 2 UU RI No. 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H
Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:55 WIB

Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:38 WIB

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 20:01 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:38 WIB

Ilustrasi (Foto: NU Online)

HIKMAH

Doa Mengawali Bulan Ramadhan

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:32 WIB