Ratusan botol minuman keras alias miras berbagai merk dan miras oplosan diamankan jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat dari sejumlah pedagang.
DARA | CIANJUR – Kasat Narkoba Polres Cianjur, Iptu Ali Jupri mengatakan, juga diamankan tiga orang penjualnya yakni AA, HS, dan AP.
“Miras yang berhasil diamankan, di antaranya 154 plastik miras oplosan jenis roso-roso, dan 95 botol miras berbagai merk,” kata Iptu Ali, kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Ali menyebutkan, razia kios miras itu gencar dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di tengah lingkungan masyarakat akibat maraknya peredaran miras.
“Ketiga penjual telah kami mintai keterangan, dan mereka kami kenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring),” ujarnya.
Ali menambahkan, jajarannya tidak segan memberikan tindakan tegas bagi para pelaku mulai dari pengedar dan penyalahguna narkoba hingga penjual miras.
“Kami imbau masyarakat agar segera melaporkan, jika melihat adanya tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta minuman keras. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.***
Editor: denkur