Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat tak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku kejahatan.
DARA | CIANJUR – “Terlebih untuk residivis, tidak ada toleransi. Apalagi, jika mereka menggunakan senjata tajam dan senjata api, serta membahayakan anggota kita, tembak,” tegas Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Nicky Ramdhany, kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).
Tindakan tegas yang diberikan bagi para pelaku kejahatan, terutama pencurian bermotor (Curanmor), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian dengan kekerasan (Curas) itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
Sekaitan pelaku curat, curas, dan curanmor yang menggunakan senjata api yang beraksi di wilayah hukum Cianjur, sejauh ini belum ada.
“Kendati begitu, antisipasi terus kita lakukan, apalagi Cianjur ini jalur lintas, sehingga dikhawatirkan para pelaku luar daerah berkolaborasi dengan pelaku di sini,” ucapnya.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Cianjur, menembak betis seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku berinisial UN alias Codet (46) terpaksa dilumpuhkan dengan sebutir timah panas, karena melakukan perlawanan, dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
“Kita berikan tindakan tegas terukur. Pelaku, residivis untuk empat kasus yang sama dengan 18 TKP (tempat kejadian perkara),” kata Nicky.***
Wartawan: Purwanda | Editor: denkur