Setelah hampir sepuluh hari, akhirnya polisi Cianjur tujuh pelaku pembunuhan yang jasadnya ditemukan di suatu tebing di Cianjur. Polisi hingga sekarang, masih menggali keterangan dr mereka, apa motif mere membunuh korban.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, melalui Kasatreskrim AKP Budi Nuryanto, mengatakan, kedua orang pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediaman mereka di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung.
Kedua pelaku utama, yakni Asep Nugraha (50) alias Ahek warga Komplek Bumi Asri B183 RT 02/05, Kelurahan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, dan Cecep Kardana (42) alias Maung, warga Kampung Cidahong RT 05/11, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. “Kedua pelaku ditangkap di rumah mereka, oleh Timsus Reskrim Polres Cianjur,” kata Budi, kepada wartawan, Minggu (13/10/2019).
Selain menangkap dua pelaku utama, tim khusus Reserse Kriminal Polres Cianjur juga menciduk lima orang lainnya yang berperan sebagai perantara dan penadah handphone dan sepeda motor korban. Mereka adalah Wildan (43), Sidik Permana (37), Darmawan (41), Alex Tairas (43), dan Yosup (54), semuanya warga Kabupaten Bandung Barat.
Budi mengungkapkan, jajarannya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh orang pelaku yang berhasil diamankan disejumlah lokasi penangkapan, Minggu (13/10/2019) dini hari itu. “Kita masih terus dalami motif apa yang menyebabkan para pelaku hingga tega menghabisi nyawa korbannya itu. Para pelaku sementara di tahan di sel tahanan Mapolres Cianjur,” ujarnya.
Tak hanya menangkap para pelaku, lanjut Budi, Timsus Satreskrim Polres Cianjur juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diduga hasil kejahatan, satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu D 1673 UAL, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih D 4204 UDT, satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam D 5183 ZDJ, satu unit hanphone, dan sebatang balok kayu yang digunakan untuk menganiaya korban.
Para pelaku, lanjut dia, dijerat dengan pasal 338 KUHP Pidana. “Mereka berdasarkan keterangan yang diberikannya telah mengakui segala perbuatannya untuk menghabisi nyawa korban,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat yang sudah hampir tinggal tulang belulang ditemukan warga di sebuah tebing di Kampung Sukarajin, RT 001/008 Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Kamis (26/9/2019). Mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas itu diduga korban pembunuhan karena dari hasil autopsi ditemukan sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan