Kembali, polisi Cianjur menangkap pengedar dan penyalah guna narkoba. Tersangka kini mendekam di sel tahanan polsi.
DARA | CIANJUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat menamgkap seorang pengendar dan penyalahguna narkoba jenis sabu berikut barang buktinya seberat 3,37 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, mengungkapkan, Ami Abu Bakar (31), seorang pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu warga Kampung Selagedang RT 01/01, Desa Nagrak, Kecamatan/Kabupaten Cianjur itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Tersangka, alnjutnya, ditangkap di tanpa perlawanan di Jalan Komplek SMP 2 RT 01/02 Kelurahan Sawahgede, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. Selain menangkap tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu buah handphone dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna merah bernomor polisi F 3659 ZC.
“Tersangka ditangkap diduga saat akan melakukan transaksi. Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui asal mula dari narkoba jenis sabu itu,” kata Ade, kepada wartawan, Senin (28/10/2019).
Ade menyebutkan, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan