“Sampai saat ini baru lima orang korban yang melakukan pelaporan polisi. Kami telah mendirikan posko pengaduan dan membentuk tim khusus, yang terdiri dari tim siap dan tim tindak yang bekerja maraton untuk penanganan kasus ini,” kata AKBP Juang Andi Priyanto.
DARA | CIANJUR – Polres Cianjur telah menerima sebanyak lima laporan polisi terkait dugaan penipuan yang dilakukan Direktur CV Hoki Abadi Jaya, berinisial HA alias Ani (46) warga Kampung Tipar Kaler, Desa Limbangansari, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengungkapkan jajarannya telah membentuk tim khusus untuk menangani dugaan kasus penipuan beragam arisan, mulai dari arisan umroh, kendaraan bermotor, barang elektronik, logam mulia, hingga hewan kurban.
Selain itu, lanjut Juang, Polres Cianjur juga telah mendirikan posko pengaduan bagi para korban dugaan penipuan beragam arisan itu.
“Sampai saat ini baru lima orang korban yang melakukan pelaporan polisi. Kami telah mendirikan posko pengaduan dan membentuk tim khusus, yang terdiri dari tim siap dan tim tindak yang bekerja maraton untuk penanganan kasus ini,” kata Juang, kepada wartawan, Minggu (2/8/2020).
Juang menyebutkan, masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan itu dari berbagai kalangan, mulai dari petani, buruh pabrik, pengusaha, hingga aparatur sipil negara.
“Kami telah melakukan upaya dengan memasang garis polisi di aset milik terduga pelaku. Ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya barang bukti yang dapat dihilangkan,” ujarnya.
Juang menegaskan, terduga pelaku agar segera mempertanggungjawabkan perbuatannya sebelum ada tindakan tegas dari kepolisian.
“Terduga pelaku agar kooperatif dengan kepolisian, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk sementara kita akan kenalan dengan Undang-Undang Perbankan,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum pelapor Basyir Siregar menyebutkan, saat ini baru tiga orang yang telah memberikan kuasa kepada pihaknya untuk membuat laporan polisi.
“Kami telah melaporkan kejadian ini ke Polres Cianjur. Klien kami ini merupakan para ketua kelompok arisan yang memiliki anggota 100 hingga 200 orang,” kata Basyir.
Basyir mengatakan, ketiga kliennya itu mengaku telah menyetor uang kisaran Rp 500 juta hingga Rp 3 miliar kepada pihak terlapor pada Maret lalu. Namun, paket arisan yang sedianya harus dicairkan pihak terlapor tak kunjung dilakukan.
“Jadi, pihak terlapor ini sebagai pengelola arisan berupa investasi sejumlah barang, seperti alat elektronik, perabot rumah tangga, hingga paket kurban dan jenis paket arisan lainnya,” terang Basyir.
Pihaknya menyebutkan, kelompok arisan yang dikelola HA ini sudah berjalan sejak 2015. “Namun, informasi dari klien kami, mulai 2018 sudah macet,” katanya.***
Editor: Muhammad Zein