Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan pemilik wedding organizer (WO) High Level berinisial berinisial BJW (27) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap puluhan pasang calon pengantin. Akibat perbuatan tersangka, para korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta hingga Rp 70 juta.
DARA | CIANJUR – Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Nikki Ramdhany mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus dugaan penipuan wedding organizer tersebut.
“Setelah berhasil kami amankan, terduga pelaku kami tetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, kami lakukan pemeriksaan mendalam,” kata Nikki kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Kamis (20/2/2020).
Tersangka yang dalam kondisi hamil tua, jelas Nikki, cukup kooperatif dan tersangka juga telah mengakui segala perbuatannya itu.
“Dengan pertimbangan kemanusiaan, karena tersangka sedang hamil tua, kami tidak lakukan penahanan. Berdasarkan keterangan dari medis, tersangka diprediksi akan melahirkan dalam beberapa hari ke depan. Bahkan, saat inipun sudah terjadi kontraksi pada kandungannya,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Nikki, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar melakukan pelaporan ke Mapolres Cianjur untuk ditindak lanjuti oleh penyidik,” katanya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Muhammad Zein