Polres Cirebon Kota Amankan 16 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 3 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Yohanes/dara.co.id)

Foto: Yohanes/dara.co.id)

Selama bulan Februari 2021, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap 16 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.


DARA – Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan menyebutkan 16 pelaku tersebut berinisial DA, AK, WS, SE, AA, MR, SM, NS, SR, MB, FM, FA, GT, ME, YI dan MRS.

Diringkus di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Dari jumlah tersangka ini 15 orang pria dan satu perempuan,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham dan Kasubag Humas Iptu Ngatidja, Selasa kemarin (3/3/2021).

Para pelaku ini, lanjut Kapolres sebagian besar merupakan pengedar dan mereka ditangkap petugas saat sedang bertransaksi barang haram itu dengan pembeli.

“Para tersangka tertangkap tangan saat sedang menjual narkoba kepada pembeli,” kata Kapolres.

Dari tangan para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sabu 2 paket, ganja 2 paket, tembakau sintetis 58 paket, dan obat-obatan terlarang sebanyak 1.364 butir.

Para pelaku dan barang bukti kini diamankan di Sat Narkoba Polres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 0,81 gram, ganja 115,17 gram, tembakau sintetis atau Cannabinod Sintetis 123,46 gram, pil tramadol 1.056 butir dan trihex 308 butir,” kata Kapolres.

Di tempat yang sama Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham menambahkan, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan Cannabinod Sintetis dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th. 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah),” kata Ilham.

Sedangkan untuk tersangka tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta,” ujar Ilham.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Berita Terbaru