Polres Garut Limpahkan Berkas Perkara Ketua Paguyuban Tunggal Rahyu Ke Kejari Garut

Jumat, 15 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenakan rompi tahanan Kejaksaan, Sutarman digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Garut (Foto: Istimewa)

Mengenakan rompi tahanan Kejaksaan, Sutarman digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Garut (Foto: Istimewa)

Berkas perkara Ketua Paguyuban Tunggul Rahayu, Sutarman alias Cakraningrat sudah dilimpahkan pihak Polres Garut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Kamis (14/1/2021).


DARA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Sugeng Hariadi, membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres Garut terkait kasus yang menjerat Ketua Paguyuban Tunggul Rahayu yang sempat menghebohkan, beberapa waktu lalu itu.

“Dalam pelimpahan ini, oleh penyidik, Sutarman dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Undang-undang RI terkait Gelar Palsu,” ujarnya di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Kamis (14/1/2020).

Sementara itu terkait perkara mengubah lambang Pancasila, kata Sugeng, tidak ada dalam berkas perkara yang dilimpahkan oleh polisi. Namun, dalam berkas, penyidik kepolisian diketahui melampirkan hasil kondisi kejiwaan Sutarman.

“Ini kami menerima pelimpahan berdasarkan apa yang telah dilakukan oleh rekan penyidik kepolisian. Jadi kami meneliti berkas apa yang diterima,” ujarnya.

Menyikapi hasil kejiwaan tersebut, Sugeng pun menyebut pihaknya akan membuktikan di persidangan terkait pasal 44 KUHP. Setelah menerima berkas akan langsung melakukan kajian dan akan segera mengajukan untuk melimpahkan ke proses peradilan.

“Dengan dua pasal yang dikenakan kepada Sutarman ini, ia diancam hukuman maksimal 14 tahun kurungan penjara. Tapi nanti yang akan memutuskan berapa tahun dan seperti bagaimananya itu adalah Majelis Hakim yang Mulia,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sutarman, Soni Sonjaya, mengaku jika pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya setelah peilmpahan berkas ke kejaksaan ini.

“Ya, sesuai permintaan klien kami, kami akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penuntut umum dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Menurut Soni, dalam pengajuan penahanan ini, Sutarman akan dijamin oleh pihak keluarga dan beberapa anggota Paguyuban Tunggul Rahayu.

Selain itu, sambung Soni, ia pun menerima kabar bahwa kliennya siap menjaminkan sejumlah aset, termasuk yang ada di Bank Swiss.

“Tapi tentunya kita akan memeriksa juga aset yang disebutkan oleh klien kami seperti apa. Karena tadi klien kami menyebutkan kode tertentu untuk aset itu,” katanya.

Namun diluar hal tersebut, tambah Soni, selaku kuasa hukum, pihaknya tentu akan memperjuangkan hak-hak kliennya tersebut sebagai warga Negara Indonesia sesuai hukum.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:55 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Berita Terbaru