Polres Garut Limpahkan Berkas Perkara Ketua Paguyuban Tunggal Rahyu Ke Kejari Garut

Jumat, 15 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenakan rompi tahanan Kejaksaan, Sutarman digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Garut (Foto: Istimewa)

Mengenakan rompi tahanan Kejaksaan, Sutarman digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Garut (Foto: Istimewa)

Berkas perkara Ketua Paguyuban Tunggul Rahayu, Sutarman alias Cakraningrat sudah dilimpahkan pihak Polres Garut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Kamis (14/1/2021).


DARA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Sugeng Hariadi, membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres Garut terkait kasus yang menjerat Ketua Paguyuban Tunggul Rahayu yang sempat menghebohkan, beberapa waktu lalu itu.

“Dalam pelimpahan ini, oleh penyidik, Sutarman dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Undang-undang RI terkait Gelar Palsu,” ujarnya di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Kamis (14/1/2020).

Sementara itu terkait perkara mengubah lambang Pancasila, kata Sugeng, tidak ada dalam berkas perkara yang dilimpahkan oleh polisi. Namun, dalam berkas, penyidik kepolisian diketahui melampirkan hasil kondisi kejiwaan Sutarman.

“Ini kami menerima pelimpahan berdasarkan apa yang telah dilakukan oleh rekan penyidik kepolisian. Jadi kami meneliti berkas apa yang diterima,” ujarnya.

Menyikapi hasil kejiwaan tersebut, Sugeng pun menyebut pihaknya akan membuktikan di persidangan terkait pasal 44 KUHP. Setelah menerima berkas akan langsung melakukan kajian dan akan segera mengajukan untuk melimpahkan ke proses peradilan.

“Dengan dua pasal yang dikenakan kepada Sutarman ini, ia diancam hukuman maksimal 14 tahun kurungan penjara. Tapi nanti yang akan memutuskan berapa tahun dan seperti bagaimananya itu adalah Majelis Hakim yang Mulia,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sutarman, Soni Sonjaya, mengaku jika pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya setelah peilmpahan berkas ke kejaksaan ini.

“Ya, sesuai permintaan klien kami, kami akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penuntut umum dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Menurut Soni, dalam pengajuan penahanan ini, Sutarman akan dijamin oleh pihak keluarga dan beberapa anggota Paguyuban Tunggul Rahayu.

Selain itu, sambung Soni, ia pun menerima kabar bahwa kliennya siap menjaminkan sejumlah aset, termasuk yang ada di Bank Swiss.

“Tapi tentunya kita akan memeriksa juga aset yang disebutkan oleh klien kami seperti apa. Karena tadi klien kami menyebutkan kode tertentu untuk aset itu,” katanya.

Namun diluar hal tersebut, tambah Soni, selaku kuasa hukum, pihaknya tentu akan memperjuangkan hak-hak kliennya tersebut sebagai warga Negara Indonesia sesuai hukum.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB