Polres Garut Limpahkan Berkas Perkara Ketua Paguyuban Tunggal Rahyu Ke Kejari Garut

Jumat, 15 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenakan rompi tahanan Kejaksaan, Sutarman digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Garut (Foto: Istimewa)

Mengenakan rompi tahanan Kejaksaan, Sutarman digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Garut (Foto: Istimewa)

Berkas perkara Ketua Paguyuban Tunggul Rahayu, Sutarman alias Cakraningrat sudah dilimpahkan pihak Polres Garut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Kamis (14/1/2021).


DARA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Sugeng Hariadi, membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres Garut terkait kasus yang menjerat Ketua Paguyuban Tunggul Rahayu yang sempat menghebohkan, beberapa waktu lalu itu.

“Dalam pelimpahan ini, oleh penyidik, Sutarman dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Undang-undang RI terkait Gelar Palsu,” ujarnya di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Kamis (14/1/2020).

Sementara itu terkait perkara mengubah lambang Pancasila, kata Sugeng, tidak ada dalam berkas perkara yang dilimpahkan oleh polisi. Namun, dalam berkas, penyidik kepolisian diketahui melampirkan hasil kondisi kejiwaan Sutarman.

“Ini kami menerima pelimpahan berdasarkan apa yang telah dilakukan oleh rekan penyidik kepolisian. Jadi kami meneliti berkas apa yang diterima,” ujarnya.

Menyikapi hasil kejiwaan tersebut, Sugeng pun menyebut pihaknya akan membuktikan di persidangan terkait pasal 44 KUHP. Setelah menerima berkas akan langsung melakukan kajian dan akan segera mengajukan untuk melimpahkan ke proses peradilan.

“Dengan dua pasal yang dikenakan kepada Sutarman ini, ia diancam hukuman maksimal 14 tahun kurungan penjara. Tapi nanti yang akan memutuskan berapa tahun dan seperti bagaimananya itu adalah Majelis Hakim yang Mulia,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sutarman, Soni Sonjaya, mengaku jika pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya setelah peilmpahan berkas ke kejaksaan ini.

“Ya, sesuai permintaan klien kami, kami akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penuntut umum dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Menurut Soni, dalam pengajuan penahanan ini, Sutarman akan dijamin oleh pihak keluarga dan beberapa anggota Paguyuban Tunggul Rahayu.

Selain itu, sambung Soni, ia pun menerima kabar bahwa kliennya siap menjaminkan sejumlah aset, termasuk yang ada di Bank Swiss.

“Tapi tentunya kita akan memeriksa juga aset yang disebutkan oleh klien kami seperti apa. Karena tadi klien kami menyebutkan kode tertentu untuk aset itu,” katanya.

Namun diluar hal tersebut, tambah Soni, selaku kuasa hukum, pihaknya tentu akan memperjuangkan hak-hak kliennya tersebut sebagai warga Negara Indonesia sesuai hukum.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin
Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti
Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat
Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen
Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi
Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 19:36 WIB

Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin

Senin, 20 Januari 2025 - 16:54 WIB

Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas

Senin, 20 Januari 2025 - 11:08 WIB

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti

Senin, 20 Januari 2025 - 10:03 WIB

Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat

Senin, 20 Januari 2025 - 09:20 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen

Berita Terbaru

NASIONAL

HPN di Riau, 500 Lebih Wartawan Telah Mendaftar

Senin, 20 Jan 2025 - 19:26 WIB