Polres Garut melimpahkan kasus penganiayaan yang dilakukan salah seorang anak buah kapal (ABK) terhadap Nakhoda dan ABK lainnya ke Polres Cilacap. Pasalnya, dari hasil penyelidikan, tempat kejadian perkaranya berada di wilayah perairan Cilacap.
DARA – Sebelumnya kapal pencari ikan tersebut terdampar di perairan Garut, tepatnya di kawasan Pantai Karang Gajah, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong pada Selasa (29/12/2020) lalu.
“Sudah dilimpahkan kasusnya ke Polres Cilacap,” ujar Kasubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, Selasa (5/1/2021).
Menurut Muslih, sebelumnya Polres Garut menangani kasus penganiayaan di atas kapal penangkap ikan itu dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MA (30), dan seorang korban atas nama Agustinus Nelson Jonai (20) di Mapolsek Cibalong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Muslih, ternyata tempat kejadian perkara penganiayaannya berada di wilayah perairan Cilacap, sementara kapal mereka terdampar di pantai wilayah hukum Polres Garut.
“Hari Sabtu kemarin tanggal 2 Januari 2021 jam 17.00 WIB dilimpahkan ke Polres Cilacap,” ujarnya.
Muslih menyebutkan selain mengamankan anak buah kapal yang terdampar bersama kapalnya di Pantai Karang Gajah, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Polisi juga mengamankan kapal nelayan KM Makmur 03 yang digunakan terduga pelaku dan korban untuk mencari ikan di laut lepas Samudera Hindia yang hingga saat ini kapalnya masih diamankan di Garut.
“Kapal sementara masih di Cibalong, belum diambil Polres Cilacap,” katanya.***
Editor: denkur