Lewat penangkapan penadah, tiga pelaku pencurian motor di Kabupaten Garut, akhirnya meringkuk di sel tahanan polisi. Sanksi kurungan antara lima hingga tujuah tahun pencara mengancam mereka.
DARA | GARUT – Satreskrim Polres Garut menangkap empat pelaku pencurian motor. Mereka tertangkap setelah barang curian dijual di grup jual beli facebook.
Motor curian tersebut, dijual seharga Rp6 juta. Para pelaku merupakan sindikat pencuri motor yang biasa beraksi di wilayah perkotaan Garut.
“Penadah berinisial IR yang pertama kami amankan. Motor yang dijual IR merupakan motor curian milik warga Tarogong Kidul,” ujar Kapolres Garut, AKBP Dede Yudy Ferdiansah, Jumat (11/10/2019).
Setelah menangkap IR, polisi mengamankan tiga pelaku lain, yakni HD sebagai pelaku utama, DN sebagi joki, dan IB penadah. “Motor dicuri HD memakai konci astag. Setelah dibawa kabur, motor diberikan kepada DN. Dari DN baru diserahkan ke penadah,” katanya.
Selain motor milik korban, terdapat tiga motor lain di rumah IR. Di antaranya tiga motor Honda Beat dan satu Honda Revo.
Tiga motor Honda Beat tersebut merupakan motor yang masih baru. “Pemilik motor selain warga Garut ada juga yang milik warga Cicalengka dan Gedebage,” ujarnya.
Keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu para pelaku juga dijerat pasal 480 dan 481 KUHP dengan hukuman penjara tujuh tahun. ***
Wartawan: Berni | Rditor: Ayi Kusmawan