Polres Garut Tangkap Sindikat Pencuri Motor

Jumat, 11 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Dede Yudy Ferdiansah, memeriksa motor hasil curian saat gelar perkara di Mapolres Garut, Jumat (11/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Kapolres Garut, AKBP Dede Yudy Ferdiansah, memeriksa motor hasil curian saat gelar perkara di Mapolres Garut, Jumat (11/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Lewat penangkapan penadah, tiga pelaku pencurian motor di Kabupaten Garut, akhirnya meringkuk di sel tahanan polisi. Sanksi kurungan antara lima hingga tujuah tahun pencara mengancam mereka. 

DARA | GARUT – Satreskrim Polres Garut menangkap empat pelaku pencurian motor. Mereka tertangkap setelah barang curian dijual di grup jual beli facebook.

Motor curian tersebut, dijual seharga Rp6 juta. Para pelaku merupakan sindikat pencuri motor yang biasa beraksi di wilayah perkotaan Garut.

“Penadah berinisial IR yang pertama kami amankan. Motor yang dijual IR merupakan motor curian milik warga Tarogong Kidul,” ujar Kapolres Garut, AKBP Dede Yudy Ferdiansah, Jumat (11/10/2019).

Setelah menangkap IR, polisi mengamankan tiga pelaku lain, yakni HD sebagai pelaku utama, DN sebagi joki, dan IB penadah. “Motor dicuri HD memakai konci astag. Setelah dibawa kabur, motor diberikan kepada DN. Dari DN baru diserahkan ke penadah,” katanya.

Selain motor milik korban, terdapat tiga motor lain di rumah IR. Di antaranya tiga motor Honda Beat dan satu Honda Revo.

Tiga motor Honda Beat tersebut merupakan motor yang masih baru. “Pemilik motor selain warga Garut ada juga yang milik warga Cicalengka dan Gedebage,” ujarnya.

Keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu para pelaku juga dijerat pasal 480 dan 481 KUHP dengan hukuman penjara tujuh tahun. ***

Wartawan: Berni | Rditor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB