Menipu korbannya dengan modus menjanjikan bisa memasukkan kerja ke salah satu bank plat merah, tersangka penipuan berinisial R alias Rancung (42) diciduk oleh jajaran Reskrim Polres Garut, Jawa Barat.
DARA | GARUT – Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, tersangka mengaku kepada korbannya memiliki kenalan di bank tersebut, sehingga R bisa dengan mudah memasukkan orang agar diterima bekerja.
“Modusnya tersangka bisa membantu korban untuk menjadi pegawai bank lewat kenalannya. Agar lancar, tersangka meminta uang jutaan rupiah sebagai pelicin,” kata Maradona di Mapolres Garut, Selasa (25/2/2020).
Tersangka meminta uang sebesar Rp 6 juta kepada korban. Namun, korban baru memberi uang Rp 3 juta. Setelah menyerahkan uang pelicin tersebut, tersangka mengarahkan korban untuk datang langsung ke bank yang dituju.
“Saat korban sampai di bank, tersangka menelepon. Ia bilang kalau kerjanya diundur,” katanya sambil menyebut tersangka berpakaian rapi untuk meyakinkan korbannya.
Korban yang curiga dengan gelagat R, kemudian memilih lapor polisi. Saat ditelusuri, R memang benar menipu. Polisi pun akhirnya menjebak tersangka.
“Korban diminta untuk melunasi sisa uang kepada tersangka di rumahnya. Saat transaksi itu, tersangka ditangkap,” ungkapnya.
Kepada polisi, R menyebut uang hasil menipu itu digunakan untuk foya-foya. Aksi itu dilakukan karena ia tak memiliki pekerjaan.
“Ada yang dipakai beli ayam adu hasil uang penipuan itu. Sisanya dipakai makan dan foya-foya sama tersangka,” ucapnya.
Tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Garut. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.***
Wartawan: Beni | Editor: Muhammad Zein