Rasa haru bercampur bahagia terlihat jelas di wajah Munir Alamsyah (53). Pria setengah baya yang merupakan mantan guru honorer itu kini bisa bernapas lega setelah dinyatakan bebas dari jeratan hukum yang tengah dihadapinya.
DARA – Sebelumnya, Munir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut pada Jumat 14 Januari 2022 lalu. Namun akhirnya ia dibebaskan setelah Polres Garut melaksanakan restorative justice atas dirinya.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, pemberlakuan restorative justice dilakukan setelah ada kesepakatan dari seluruh pihak, di antaranya Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, pihak sekolah, dan keluarga pelaku.
“Hasilnya, terwujud sebuah kesepakatan dari Disdik dan pihak sekolah memaafkan pelaku Bapak Munir ini atas tindakan yang telah dilakukannya,” ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jumat (28/1/2022) .
Menurut Wirdhanto, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pihaknya, kasus tersebut memang memungkinkan dilakukan restorative justice terhadap Munir.
Ia menyebutkan, pasca pihaknya melakukan penanganan atas kasus tersebut, kemudian berdiskusi dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala SMPN 1 Cikelet, dan pengacara tersangka terkait hal tersebut.
“Setelah kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak, dan didasari dari Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait masalah Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (untuk dilakukan restorative justice),” ucapnya.
Wirdhanto menuturkan, terpenuhinya materil dan moril tersebut dilihat bahwa pelaku bukan residivis dan bila restorative justice dilakukan tidak akan ada dampak atau ekses kedepannya, baik terkait masalah persatuan dan kesatuan bangsa atau pun berdampak konflik sosial yang ada di lokasi tersebut.
Selain itu, lanjut Wirdhanto, pembebasan tersebut juga berdasarkan pertimbangan lainnya, salah satunya adalah jumlah kerugian akibat dari kebakaran yang terjadi dinilai relatif kecil.
Wirdhanto menambahkan, sejak Munir ditangkap, pihaknya tidak melakukan penahanan. Malah pihaknya sempat membawa Munir ke psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya, namun hasilnya masih belum diterima pihaknya. Selain itu, pihaknya juga memberikan bantuan kepada Munir karena kondisi ekonominya yang menengah kebawah.
“Beliau yang merupakan mantan guru honorer itu tidak bekerja. Berdasarkan pengakuannya, bahwa ia melakukan pembakaran tersebut karena gaji honorenya sekitar 6 juta belum dilakukan pembayaran. Karena ada kebutuhan ekonomi yang menuntut biaya hidup, sudah beberapa kali menagih tidak dibayar, akhirnya kesal sehingga membakar sekolah,” katanya.
Sebelumnya, Munir Alamsyah (53), mantan guru honorer mata pelajaran Fisika di SMPN 1 Cikelet, diduga telah melakukan aksi pembakaran bangunan SMPN 1 Cikelet di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut pada Jumat (27/1/2022) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menyebutkan, diketahuinya Munir sebagai pelaku percobaan pembakaran setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi-saksi serta adanya rekaman CCTV yang ada di salah satu rumah di depan sekolah yang memperlihatkan pelaku saat masuk ke area sekolah, sehingga pelaku pun bisa diamankan.
“Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa aksi pembakaran itu dilakukan karena sakit hati, upahnya sebagai tenaga honorer di periode 1996 sampai 1998 di SMPN 1 Cikelet tidak dibayarkan. Jadi ada uang sebesar 6 juta rupiah yang menjadi haknya tidak diberik oleh pihak sekolah,” ucapnya.
Editor: denkur