Polisi akhirnya tetapkan empat tersangka kasus perkosaan terhadap siswi SMP. Satu orang di antaranya tersangka di bawah umur. Terungkap di lokasi kejadian, selain korban, ada dua perempuan lain.
DARA | GARUT – Empat orang dari enam pelaku dugaan rudapaksa kepada seorang siswi SMP di Kabupaten Garut, Jawa Barat ditetapkan jadi tersangka. Salah satu tersangka masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, dari enam orang pria saat kejadian, empat tersangka melakukan perkosaan. Sedangkan dua pria lain yang masih di bawah umur hanya ikut menyaksikan.
“Semua pelaku dewasa yang tiga orang jadi tersangka ditambah satu orang di bawah umur. Untuk yang dua anak lagi hanya jadi saksi,” ujar Maradona, Jumat (4/10/2019).
Di lokasi kejadian, selain korban ternyata ada dua perempuan lain. Ketiganya pun sama-sama dicekoki minuman keras (miras) oleh para pelaku.
Namun hanya satu orang yang diperkosa bergiliran. “Yang dua wanita ini juga kami jadikan saksi. Mereka juga mengetahui jika korban diperkosa,” katanya.
Dari keterangan korban, ia dipaksa menenggak miras, meski para pelaku menyanggah telah memaksa korban. Lokasi pesta miras dan rudapaksa terjadi di sebuah rumah kosong di Cisompet.
“Sampai sekarang korban belum didampingi P2TP2A. Biasanya tunggu proses berjalan. Setelah itu ada pemulihan trauma yang bekerja sama dengan P2TP2A,” ujarnya.***
Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan