Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Modusnya Patut Diwaspadai Masyarakat

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mapoolres Garut (Foto: Istimewa)

-Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mapoolres Garut (Foto: Istimewa)

Modus baru dilakukan kurir ini. Ia menyimpan narkoba di tiang listrik, spanduk dan dibawah pohon. Namun, terendus juga akhirnya.


DARA – Kepolisian Resor (Polres) Garut melalaui Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) mengungkap peredaran narkotika dan psikotropika serta peredaran obat terlarang lainnya yang terjadi selama bulan suci Ramadhan.

 

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap enam orang yang bertindak sebagai kurir narkoba. Mereka oknum dari OKP atau anggota komunitas motor yang ada di Garut.

“Mereka yang kami amankan ini masing-masing berinisial UG, WSP, MDS, WT, AJS dan NKS. Kami tangkap di sejumlah lokasi berbeda, seperti Karangpawitan, Tarogong Kaler, Cikelet dan Garut Kota,” ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Selasa (19/4/2022).

Menurut AKBP Wirdhanto, modus yang dilakukan adalah dengan menempelkan atau menyimpan narkoba di tempat umum seperti tiang listrik, spanduk hingga di bawah pohon yang sebelumnya telah disepakati dengan pengedar lainnya atau pembeli.

Dari tangan para tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 58.51 gram sabu-sabu, 414 butir psikotropika jenis tramadol dan juga beberapa lembar riklona.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, lanjut Wirdhanto, para kurir ini dijerat dengan UU Narkotika Pasal 112, 114, dan 132 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Sementara untuk psikotropika, dikenakan pasal 60 dan 62 dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Ediitor: denkur

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:11 WIB

Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan

Berita Terbaru