Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Modusnya Patut Diwaspadai Masyarakat

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mapoolres Garut (Foto: Istimewa)

-Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mapoolres Garut (Foto: Istimewa)

Modus baru dilakukan kurir ini. Ia menyimpan narkoba di tiang listrik, spanduk dan dibawah pohon. Namun, terendus juga akhirnya.


DARA – Kepolisian Resor (Polres) Garut melalaui Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) mengungkap peredaran narkotika dan psikotropika serta peredaran obat terlarang lainnya yang terjadi selama bulan suci Ramadhan.

 

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap enam orang yang bertindak sebagai kurir narkoba. Mereka oknum dari OKP atau anggota komunitas motor yang ada di Garut.

“Mereka yang kami amankan ini masing-masing berinisial UG, WSP, MDS, WT, AJS dan NKS. Kami tangkap di sejumlah lokasi berbeda, seperti Karangpawitan, Tarogong Kaler, Cikelet dan Garut Kota,” ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Selasa (19/4/2022).

Menurut AKBP Wirdhanto, modus yang dilakukan adalah dengan menempelkan atau menyimpan narkoba di tempat umum seperti tiang listrik, spanduk hingga di bawah pohon yang sebelumnya telah disepakati dengan pengedar lainnya atau pembeli.

Dari tangan para tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 58.51 gram sabu-sabu, 414 butir psikotropika jenis tramadol dan juga beberapa lembar riklona.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, lanjut Wirdhanto, para kurir ini dijerat dengan UU Narkotika Pasal 112, 114, dan 132 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Sementara untuk psikotropika, dikenakan pasal 60 dan 62 dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Ediitor: denkur

Berita Terkait

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti
Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat
Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen
Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi
Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 11:08 WIB

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti

Senin, 20 Januari 2025 - 10:03 WIB

Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat

Senin, 20 Januari 2025 - 09:20 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB