Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Modusnya Patut Diwaspadai Masyarakat

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mapoolres Garut (Foto: Istimewa)

-Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mapoolres Garut (Foto: Istimewa)

Modus baru dilakukan kurir ini. Ia menyimpan narkoba di tiang listrik, spanduk dan dibawah pohon. Namun, terendus juga akhirnya.


DARA – Kepolisian Resor (Polres) Garut melalaui Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) mengungkap peredaran narkotika dan psikotropika serta peredaran obat terlarang lainnya yang terjadi selama bulan suci Ramadhan.

 

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap enam orang yang bertindak sebagai kurir narkoba. Mereka oknum dari OKP atau anggota komunitas motor yang ada di Garut.

“Mereka yang kami amankan ini masing-masing berinisial UG, WSP, MDS, WT, AJS dan NKS. Kami tangkap di sejumlah lokasi berbeda, seperti Karangpawitan, Tarogong Kaler, Cikelet dan Garut Kota,” ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Selasa (19/4/2022).

Menurut AKBP Wirdhanto, modus yang dilakukan adalah dengan menempelkan atau menyimpan narkoba di tempat umum seperti tiang listrik, spanduk hingga di bawah pohon yang sebelumnya telah disepakati dengan pengedar lainnya atau pembeli.

Dari tangan para tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 58.51 gram sabu-sabu, 414 butir psikotropika jenis tramadol dan juga beberapa lembar riklona.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, lanjut Wirdhanto, para kurir ini dijerat dengan UU Narkotika Pasal 112, 114, dan 132 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Sementara untuk psikotropika, dikenakan pasal 60 dan 62 dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Ediitor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Berita Terbaru