Modus baru dilakukan kurir ini. Ia menyimpan narkoba di tiang listrik, spanduk dan dibawah pohon. Namun, terendus juga akhirnya.
DARA – Kepolisian Resor (Polres) Garut melalaui Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) mengungkap peredaran narkotika dan psikotropika serta peredaran obat terlarang lainnya yang terjadi selama bulan suci Ramadhan.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap enam orang yang bertindak sebagai kurir narkoba. Mereka oknum dari OKP atau anggota komunitas motor yang ada di Garut.
“Mereka yang kami amankan ini masing-masing berinisial UG, WSP, MDS, WT, AJS dan NKS. Kami tangkap di sejumlah lokasi berbeda, seperti Karangpawitan, Tarogong Kaler, Cikelet dan Garut Kota,” ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Selasa (19/4/2022).
Menurut AKBP Wirdhanto, modus yang dilakukan adalah dengan menempelkan atau menyimpan narkoba di tempat umum seperti tiang listrik, spanduk hingga di bawah pohon yang sebelumnya telah disepakati dengan pengedar lainnya atau pembeli.
Dari tangan para tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 58.51 gram sabu-sabu, 414 butir psikotropika jenis tramadol dan juga beberapa lembar riklona.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya, lanjut Wirdhanto, para kurir ini dijerat dengan UU Narkotika Pasal 112, 114, dan 132 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Sementara untuk psikotropika, dikenakan pasal 60 dan 62 dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Ediitor: denkur