Polres Garut Ungkap Sindikat Penjualan Satwa Langka dan Dilindungi, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti satwa langka dan dilindungi yang diamankan polisi dari tersangka MW (Foto: Istimewa)

Barang bukti satwa langka dan dilindungi yang diamankan polisi dari tersangka MW (Foto: Istimewa)

Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengungkap sindikat penjualan satwa langka dan dilindungi. Dalam kasus tersebut, satu orang pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan polisi.

DARA | Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang peduli terhadap kelestarian satwa liar.

“Informasi awal diperoleh melalui media sosial Facebook, tentang adanya transaksi ilegal hewan dilindungi,” ujarnya, Selasa (21/5/2024).

Menurut Ari, usai menerima informasi tersebut tim dari Satreskrim Polres Garut pun segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan lokasi penjualan di Kampung Cilimus Lebak, Desa Sukarame Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

“Kami langsung cek TKP, pas kita geledah, benar saja ada beberapa hewan dilindungi di sana,” ucapnya.

Ari menyebutkan, selain menangkap seorang pria berinisial WM (42) yang diduga sebagai pelaku dari sindikat perdagangan satwa dilindungi ini, polisi juga mengamankan sejumlah satwa langka dari kediaman tersangka MW.

“Barang bukti yang diamankan dari kediaman tersangka MW ini adalah satu ekor anak Owa Siamang (Symphalangus Syndactylus), dua ekor anak Kucing Kuwuk Sumatra (Prionailurus Bengalensis), dua ekor anak musang ekor putih dan dua ekor anak burung Kekep Babi,” katanya.

Ari menuturkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah),” ucapnya.

Diungkapkan Ari, pihaknya sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat yang telah membantu polisi dalam mengungkap sindikat penjualan hewan dilindungi tersebut. Menurutnya, tindakan ini sejalan dengan komitmen pihaknya untuk melindungi keanekaragaman hayati serta menegakkan hukum bagi pelaku perdagangan hewan ilegal.”

Ia menambahkan, bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi hewan-hewan yang telah menjadi korban perdagangan ilegal ini.

Nenurutnya, kegiatan penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Garut dalam menjaga kelestarian satwa liar dan memberantas perdagangan hewan dilindungi.

“Semoga langkah ini menjadi pesan bagi para pelaku kejahatan lingkungan untuk tidak lagi melanggar hukum demi keuntungan pribadi,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru