DARA | KARAWANG – Polres Karawang, Jawa Barat, telah memeriksa sembilan saksi untuk penanganan kasus viralnya video dugaan kampanye hitam terhadap paslon Wapres Joko Widodo dan Cawapres Ma’ruf Amin. Sebelumnya pihak kepolisian telah menahanan Citra Widianingsih, Engkay Sugiyanti, dan Ika Peranika yang diduga melakukan kampanye hitam.
“Sembilan saksi telah kami periksa,” kata Kapolres Karawang, AKB Nuredy Irwansyah Putera, Selasa(26/2).
Sebelumnya warga Kabupaten Karawang dan netizen dihebohkan video sosialisasi yang diduga mengarah kepada kampanye hitam terhadap pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01. Dalam video tersebut tampak dua orang perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam Bahasa Sunda.
“Moal aya deui sora azan, moal aya deui Nu make tiyung. Awewe jeung Awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (tidak ada lagi suara adzan, tidak ada alagi yang pakai kerudung, wanita dan wanita boleh menikah, laki-laki dan laki-laki boleh menikah),” kata wanita dalam video tersebut.
Video itu diduga dibuat dan diunggah @citrawida5 pada 13 Februari 2019. Tercatat sebuah alamat rumah di Perumahan Gading Elok 1, Blok 014 Nomor 12A, RT 004 RW 029, Kabupaten Karawang. Ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan