DARA | KARAWANG – Dalam kurun waktu satu bulan, Polres Karawang mengungkap 23 kasus dan menangkap 27 orang tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba di Karawang, Jawa Barat. Berbagai jenis narkoba berhasil disita, mulai dari sabu, ganja, obat terlarang hingga tembakau gorila.
“Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang selama satu bulan ini, sejak tannggal 23 November 2018, hingga Januari 2019, berhasil mengungkap 23 kasus dengan 27 orang tersangka,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waluyo, Selasa (08/01).
Dari 23 kasus tersebut, polisi menyita 89 paket sabu dengan total berat 261,16 gram, empat paket ganja dengan berat 10,37 gram, obat terlarang 13.215 butir, dan tiga paket seberat 6.7 gram tembakau gorilaz. Dari 27 tersangka yang diamankan dalam 23 kasus tersebut, sepuluh orang di antaranya berperan sebagai pengedar perorangan.
Sedangkan yang lainnya, terdapat tiga kelompok sindikat pengedar narkoba jenis sabu. Satu sindikat pengedar jenis ganja dan satu sindikat pengedar obat berbahaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersangka, para pengedar narkoba di Karawang itu mendapat pasokan barang haram tersebut dari luar Karawang, antara lain dari Jakarta dan Kuningan. “Transaksi yang dilakukan yaitu melakukan pemesanan dan kemudian disebutkan lokasi untuk melakukan transaksi,” ujar Slamet.
Dari 27 tersangka, mayoritas berposesi sebagai buruh dan dijual kepada tetangga atau rekan kerja yang telah lebih dahulu mereka kenal. Untuk para tersangka pengedar sabu-sabu, dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Jo 112 ayat 1, Undang-Undang nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hitup atau hukuman mati.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka