Polres Karawang Ungkap Komplotan Begal Bersenjata Api

Selasa, 26 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Teguh

Foto: dara.co.id/Teguh

DARA | KARAWANG – Polres Karawang mengungkap pelaku curanmor (begal) yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam aksinya, 13 orang tersangka curanmor ini menyebar di seluruh wilayah daerah ini.

Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putra, mengatakan, sindikat pelaku curanmor ini memiliki nama kelompok yang berasal dari Jateng. “13 orang pelaku ini melakukan aksi dengan cara memepet korban lalu merampas kendaraan dan barang berharga lainnya, dalam aksinya mereka selalu membawa senjata tajam,” katanya, Selasa (26/2/2019).

Selain senjata tajam, seorang pelaku selalu membawa senjata api rakitan jenis revolver. “Ada satu pelaku yang selalu menyimpan pistol rakitan jenis revolver di boks kendaraannya. Senjata tersebut digunakan untuk menakuti korban dan digunakan bila kepepet kepergok warga,” ujarnya.

Para pelaku beraksi tak mengenal lokasi dan waktu. “Mereka beraksi di wilayah Kota Karawang, Cikampek dan sekitarnya. Dalam satu minggu ini sudah beberapa kali mereka melakukan aksi pencurian, sehingga kita amankan karena meresahkan warga,” kata dia.

Seorang pelaku yang ditembak kakinya, diamankan saat ditangkap. “13 pelaku diamankan di beberapa lokasi di Karawang, satu pelaku yang membawa senpi rakitan kita amankan dan kita beri tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya,” ujar Kapolres.

Dari komplotan tersebut, polisi menyita 15 unit kendaraan roda dua, 24 kunci leter T, lima buah STNK, sepucuk senpi rakitan jenis revolver, dan empat butir peluru. “Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan UU darurat no 51 dengan ancaman sepuluh tahun penjara,” katanya.***

Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru

Drs Djamu Kertabudi, M.si (Penulis, Pengamat Ilmu Pemerintahan dan Politik)

OPINI

Reaktivasi Jalur Kereta Api Cipatat-Padalarang

Kamis, 17 Apr 2025 - 10:48 WIB