Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian Kacang Kedelai

Kamis, 17 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti kacang kedelai yang diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka (Foto: Yohanes/dara.co.id)

Barang bukti kacang kedelai yang diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka (Foto: Yohanes/dara.co.id)

Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan penadah pencuri kacang kedelai. Kasus itu terbongkar setelah ada laporan dari PT Surya Permata Abadi.


DARA | MAJALENGKA – “Pihak perusahaan mencurigai mobil ekspedisi (Milik PT Surya Permata Abadi) tujuan Anyer Cilegon-Bandung, keluar dari jalur tujuan saat dalam pantauan GPS,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, dalam konferensi pers, Kamis (17/09/2020).

Terpantau dalam GPS, mobil ekspedisi tersebut berada di Jalan Buyut Nyata, Desa Sindangwasa, Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka.
“Polisi langsung melakukan penyergapan ke lokasi atas petunjuk dari GPS tersebut. Ternyata benar bahwa mobil ekspedisi tersebut sedang terparkir di lokasi yang di tunjukan oleh GPS,” ujar AKP Siswo DC Tarigan.

Lebih dalam, Polisi berhasil mendapatkan informasi, ada 35 ton kacang kedelai berhasil dijual kepada penadah berinisial A (53) oleh 5 komplotan pencuri berinisial DS (43), RO (46), OK (41) dan warga Tanggerang serta warga Lampung berinisial Y dan E saat ini masuk dalam data pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.

Atas kejadian tersebut perusahaan harus menelan kerugian sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah dan mengakibatkan meninggalnya satu orang sopir mobil ekspedisi tersebut.

Para tersangka dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB