Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan penadah pencuri kacang kedelai. Kasus itu terbongkar setelah ada laporan dari PT Surya Permata Abadi.
DARA | MAJALENGKA – “Pihak perusahaan mencurigai mobil ekspedisi (Milik PT Surya Permata Abadi) tujuan Anyer Cilegon-Bandung, keluar dari jalur tujuan saat dalam pantauan GPS,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, dalam konferensi pers, Kamis (17/09/2020).
Terpantau dalam GPS, mobil ekspedisi tersebut berada di Jalan Buyut Nyata, Desa Sindangwasa, Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka.
“Polisi langsung melakukan penyergapan ke lokasi atas petunjuk dari GPS tersebut. Ternyata benar bahwa mobil ekspedisi tersebut sedang terparkir di lokasi yang di tunjukan oleh GPS,” ujar AKP Siswo DC Tarigan.
Lebih dalam, Polisi berhasil mendapatkan informasi, ada 35 ton kacang kedelai berhasil dijual kepada penadah berinisial A (53) oleh 5 komplotan pencuri berinisial DS (43), RO (46), OK (41) dan warga Tanggerang serta warga Lampung berinisial Y dan E saat ini masuk dalam data pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.
Atas kejadian tersebut perusahaan harus menelan kerugian sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah dan mengakibatkan meninggalnya satu orang sopir mobil ekspedisi tersebut.
Para tersangka dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.***
Editor: denkur